TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bupati Buleleng Tidak Akan Cabut SK Pemecatan Dua ASN Yang Bertugas di Sekertariat DPRD Buleleng

Bupati Buleleng Tidak Akan Cabut SK Pemecatan Dua ASN Yang Bertugas di Sekertariat DPRD Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memastikan tidak akan mencabut SK pemecatan terhadap dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Adapun dua orang mantan ASN  yang mendapat sanksi pemecatan itu diketahui berinisial GA dan WA.

Saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), Sutjidra dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut SK yang telah ia tanda tangani.

Menurutnya, SK tersebut ia terbitkan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu pun bukan diambil secara sepihak.

“Ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi itu (pemecatan),” katanya.

Selain itu, sebelum menandatangani SK pemecatan, pihaknya juga telah meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya keputusan yang ia ambil bukan keputusan gegabah atau keputusan sepihak. Melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Sutjidra mengatakan, pemecatan tersebut bukan terkait dengan masalah perzinahan. Namun masalah perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

Menurutnya kode etik dan perilaku ASN sudah diatur dengan ketat berdasarkan norma-norma yang berlaku.

“Itu kan berdasarkan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal perzinahan,” ujar Sutjidra.

Sebelumnya penyidik Polres Buleleng menghentikan proses penyidikan kasus perzinahan yang melibatkan GA dan WA, mantan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng.

Oknum ASN Tersebut sebelumnya viral karena adanya unggahan video dan foto saat mereka berada didapati oleh istri dari oknum tersebut berada di sebuah kamar dan oknum tersebut sudah diberikan pengarahan oleh ketua DPRD kabupaten Buleleng namun hasilnya tetep sehingga Bupati Buleleng lewat Badan Kepegawaian memberhentikan mereka ber 2 secara tidak hormat.

 




0Komentar

sn
sn
Special Ads