SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memastikan tidak akan mencabut SK pemecatan terhadap dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Adapun dua orang mantan
ASN yang mendapat sanksi pemecatan itu
diketahui berinisial GA dan WA.
Saat ditemui pada Jumat
(12/9/2025), Sutjidra dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut SK yang telah
ia tanda tangani.
Menurutnya, SK tersebut
ia terbitkan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu pun bukan diambil
secara sepihak.
“Ada Bapek (Badan
Pertimbangan Kepegawaian) yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat
rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi itu (pemecatan),”
katanya.
Selain itu, sebelum
menandatangani SK pemecatan, pihaknya juga telah meminta persetujuan teknis
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya keputusan yang
ia ambil bukan keputusan gegabah atau keputusan sepihak. Melainkan sudah
melalui berbagai pertimbangan.
“Ada pertimbangan
Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Sutjidra
mengatakan, pemecatan tersebut bukan terkait dengan masalah perzinahan. Namun
masalah perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
Menurutnya kode etik
dan perilaku ASN sudah diatur dengan ketat berdasarkan norma-norma yang berlaku.
“Itu kan berdasarkan
laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal
perzinahan,” ujar Sutjidra.
Sebelumnya penyidik
Polres Buleleng menghentikan proses penyidikan kasus perzinahan yang melibatkan
GA dan WA, mantan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat
DPRD Buleleng.
Oknum ASN Tersebut
sebelumnya viral karena adanya unggahan video dan foto saat mereka berada
didapati oleh istri dari oknum tersebut berada di sebuah kamar dan oknum
tersebut sudah diberikan pengarahan oleh ketua DPRD kabupaten Buleleng namun
hasilnya tetep sehingga Bupati Buleleng lewat Badan Kepegawaian memberhentikan
mereka ber 2 secara tidak hormat.
0Komentar