TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kantor Imigrasi Singaraja Resmi Berganti Nama Menjadi Kantor Imigrasi Buleleng

Kantor Imigrasi Singaraja Resmi Berganti Nama Menjadi Kantor Imigrasi Buleleng

Daftar Isi
×
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng

SINGARAJA FM,-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mulai 5 Oktober 2026.

Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan mencakup perubahan nomenklatur 32 kantor imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi.

Perubahan nama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng dilakukan untuk menyesuaikan identitas kantor dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian nama, tetapi bagian dari penataan organisasi agar lebih sesuai dengan wilayah kerja serta tugas dan fungsi masing-masing kantor imigrasi.

Hendarsam Marantoko mengatakan, "Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara nama kantor dengan cakupan wilayah serta tugas dan fungsi keimigrasian yang dijalankan."

Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian di masing-masing wilayah.

Hendarsam menegaskan, "Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi."

Penataan kelembagaan ini telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap sejumlah kantor imigrasi. Penyesuaian tipologi dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Hendarsam Marantoko menjelaskan, "Penyesuaian tipologi dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian."

Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat efektivitas organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hendarsam mengatakan, "Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga fungsi pelayanan maupun pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal."

Bagi masyarakat Buleleng, perubahan nomenklatur ini penting diperhatikan ketika mengakses layanan keimigrasian, khususnya saat melakukan pendaftaran layanan secara daring.

Nama kantor pada sistem layanan keimigrasian, termasuk pencarian melalui aplikasi M-Paspor, akan menggunakan nomenklatur baru. Pemohon paspor maupun layanan keimigrasian lainnya diimbau memilih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng saat melakukan pendaftaran.

Masyarakat juga diharapkan mulai menggunakan nama resmi tersebut ketika mencari informasi maupun mengakses layanan keimigrasian.

Dengan demikian, meskipun sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, sejak 5 Oktober 2026 kantor tersebut secara resmi menggunakan nama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.

Perubahan ini diharapkan semakin memperjelas identitas wilayah kerja sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian di Kabupaten Buleleng.

0Komentar

sn
sn
Special Ads