![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I. |
SINGARAJA FM,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng mendorong percepatan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal tersebut dibahas dalam rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Ahli DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I. Pembahasan difokuskan pada perkembangan penyusunan Propemperda 2026 sekaligus pengajuan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2025 tentang Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2026, terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak empat Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara enam Ranperda lainnya masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan hingga proses verifikasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, tiga Ranperda bidang pariwisata masih memerlukan kajian ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa. Sedangkan tiga Ranperda bidang pemerintahan desa hingga kini belum diajukan.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Hj. Mulyadi Putra menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar penyelesaian Propemperda tidak mengalami keterlambatan.
"Kami ingin memastikan seluruh Ranperda yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Untuk Ranperda yang masih berproses, kami mendorong perangkat daerah pemrakarsa agar segera melakukan tindak lanjut," tegas Mulyadi Putra.
Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian regulasi.
"Koordinasi harus diperkuat, sehingga setiap kendala dalam proses pembentukan Perda dapat segera dicarikan solusi. Jangan sampai regulasi yang dibutuhkan masyarakat justru terhambat karena persoalan administrasi maupun teknis," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengajukan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Ranperda tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung RSUD yang direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Pembangunan gedung RSUD memiliki skala kegiatan yang besar dengan kompleksitas teknis yang tinggi. Karena itu, pelaksanaannya tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Mulyadi Putra menyampaikan, pengajuan Ranperda tahun jamak tersebut perlu dibahas secara cermat karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan kepastian hukum dan perencanaan anggaran secara berkelanjutan.
"Untuk pembangunan RSUD ini, kita melihat urgensinya karena kegiatan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Karena itu, dasar hukumnya harus jelas dan prosesnya harus kita pastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ranperda pembangunan RSUD tersebut belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Buleleng kemudian meminta DPRD agar Ranperda tersebut dapat diproses dan dimasukkan dalam pembahasan pada masa sidang berjalan.
Bapemperda selanjutnya akan menindaklanjuti pengajuan tersebut melalui mekanisme pembentukan Perda yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Yang paling penting adalah memastikan kebutuhan regulasi ini memang mendesak, perangkat daerah siap, dan seluruh proses pembentukannya berjalan transparan serta akuntabel," kata Mulyadi Putra.
Pembahasan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian Propemperda 2026 sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap rencana pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya kepastian regulasi, pembangunan rumah sakit yang direncanakan berlangsung pada 2027–2028 diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.

0Komentar