TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPRD Buleleng Soroti 200 Aset Belum Bersertifikat, Lahan Sekolah Disiapkan Skema Hak Pakai

DPRD Buleleng Soroti 200 Aset Belum Bersertifikat, Lahan Sekolah Disiapkan Skema Hak Pakai

Daftar Isi
×
Rapat Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng,Senin (7/9)

SINGARAJA FM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat pensertifikatan aset daerah. Pasalnya, masih terdapat sekitar 200 aset milik daerah yang belum mengantongi sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (7/9/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi Pembahas Ranperda, Ketut Susila Umbara, SH, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan BMD dengan ketentuan Permendagri terbaru.

Susila mengatakan, persoalan legalitas aset tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dari sekitar 200 aset yang belum bersertifikat, sebanyak 50 aset disebut sudah diajukan proses sertifikasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari data yang ada, masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat. Sekitar 50 di antaranya sudah diajukan ke BPN. Kita dorong setiap tahun ada target yang jelas agar pensertifikatan aset ini bisa tuntas,” tegas Susila.

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian hukum atas aset pemerintah diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai aset pemerintah sudah digunakan bertahun-tahun, tetapi status hukumnya belum jelas. Ini harus diselesaikan secara bertahap dan terukur, termasuk aset jalan maupun lahan sekolah,” ujarnya.

Lahan Sekolah Jadi Perhatian

Selain pensertifikatan aset, DPRD Buleleng juga menyoroti persoalan lahan sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berdiri di atas tanah desa adat maupun lahan yang masih diklaim ahli waris.

Persoalan tersebut dinilai membutuhkan solusi konkret agar keberlangsungan kegiatan pendidikan tidak terganggu sekaligus tetap menghormati hak atas tanah.

DPRD mengapresiasi opsi penggunaan skema Hak Pakai sebagai salah satu jalan tengah. Dengan skema tersebut, pemerintah dapat menggunakan lahan untuk kepentingan sekolah tanpa harus menghilangkan hak pemilik tanah.

“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Ini solusi yang realistis dan bisa menjadi jalan tengah antara kepentingan pendidikan dengan hak pemilik tanah,” jelas Susila.

Ia menambahkan, apabila nantinya lahan tersebut tidak lagi digunakan untuk fasilitas pendidikan, hak penggunaan dapat berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kemudian fasilitas itu tidak lagi digunakan sebagai sekolah, tentu status penggunaannya harus dikembalikan sesuai hak pemilik atau pihak desa adat. Jadi kepentingan pendidikan tetap berjalan, sementara hak atas tanah juga tetap dihormati,” katanya.

Aset Diminta Masuk Sistem Digital

DPRD juga mendorong seluruh OPD memperkuat digitalisasi pengelolaan aset. Data BMD dinilai harus terintegrasi sehingga kondisi, status hukum, hingga pemanfaatan setiap aset dapat dipantau secara lebih transparan.

“Data aset harus terintegrasi dan diperbarui secara berkala. Jangan sampai ada aset yang secara fisik ada, tetapi administrasinya tidak jelas. Digitalisasi ini penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Susila.

Selain persoalan sertifikasi dan lahan sekolah, pembahasan turut menyinggung rencana revitalisasi Pasar Anyar yang kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan. Penataan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro.

DPRD juga mengusulkan pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk distributor yang dikelola secara resmi oleh PD Pasar. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurai aktivitas perdagangan yang berpotensi memicu kemacetan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemanfaatan aset jangan hanya berhenti pada pencatatan. Aset harus memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat. Kalau ada aset yang bisa dioptimalkan untuk kegiatan ekonomi, tentu harus dikaji dan dimanfaatkan secara profesional,” pungkas Susila.

Pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 selanjutnya masih akan dilanjutkan bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Penyempurnaan regulasi diarahkan agar pengelolaan BMD semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan daerah.

0Komentar

sn
sn
Special Ads