![]() |
| Mediasi Kasus Pencongkelan Kota Punia Setra Desa Adat Pengastulan di Mapolsek Seririt, Senin (31/8) |
SINGARAJA FM,-Aksi pencongkelan kotak punia di kawasan telugtug Setra Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, sempat menghebohkan masyarakat setelah videonya beredar di media sosial. Namun, kasus tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum dan diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Seririt, Senin (31/8/2026), mulai pukul 09.00 WITA. Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Seririt, keluarga pelaku, Bendesa Adat Pengastulan, serta Ketua Pecalang Desa Adat Pengastulan.
Dalam mediasi tersebut, kondisi pelaku menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan langkah penyelesaian. Pihak keluarga menyampaikan bahwa pelaku, I Made DJA (43), memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suparta mengatakan, keputusan penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Pihak keluarga membeberkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2004 dan pernah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banyuwangi,” ujar Kompol I Ketut Suparta, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil mediasi, keluarga pelaku menyatakan kesanggupannya untuk membawa pelaku ke rumah sakit jiwa guna menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada krama Desa Adat Pengastulan agar kondisi pelaku dapat dipahami dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Selain persoalan pemeriksaan kesehatan, keluarga juga menyatakan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi pada kotak punia.
“Pihak keluarga juga bersedia dan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki seluruh kerusakan pada kotak punia yang terdampak,” tambah Kompol Suparta.
Sebelumnya, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Pelaku diketahui berada di kawasan telugtug setra dan diduga sedang mencongkel kotak punia menggunakan gergaji.
Aksi itu diketahui setelah seorang warga bernama Kadek Ama memergoki pelaku. Warga kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebuah gergaji serta uang tunai Rp2.000 yang diduga sempat diambil dari kotak punia.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Seririt untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Ternyata, sebelum kejadian tersebut, pelaku juga sempat diamankan petugas pada Jumat (21/8/2026) di sekitar Pura Gede Desa Adat Pengastulan. Saat itu, pelaku terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di dekat kotak punia dan disebut sulit diajak berkomunikasi secara rasional.
Dengan adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya bersama antara kepolisian, keluarga, dan Desa Adat Pengastulan untuk menjaga kondusivitas sekaligus memastikan pelaku mendapatkan penanganan yang sesuai.

0Komentar