TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
TPA Ilegal Pangkungparuk Kembali Beroperasi

TPA Ilegal Pangkungparuk Kembali Beroperasi

Daftar Isi
×
TPA Ilegal Pangkungparuk Ditutup Petugas

SINGARAJA FM,-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kembalinya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut memicu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng karena dinilai mengabaikan kesepakatan penutupan yang telah dibuat pada tahun 2025.

Pemkab Buleleng menegaskan pengelola TPA tidak diperbolehkan lagi menerima maupun menimbun sampah tanpa mengantongi izin resmi. Selain berpotensi mencemari lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan dapat berujung pada proses hukum.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menegaskan keberadaan TPA Pangkungparuk seharusnya sudah tidak lagi beroperasi karena telah ditutup berdasarkan kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, setiap fasilitas pembuangan akhir wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekaligus menjamin tata kelola persampahan yang baik.

"TPA itu mestinya harus ada izinnya. Ini menyangkut lingkungan dan juga pemungutan retribusi. Semua harus diatur dengan izin yang berlaku," tegas Supriatna, Selasa (4/8/2026).

Ia meminta pengelola mematuhi keputusan yang telah disepakati dan tidak kembali mengoperasikan TPA secara ilegal. Menurut Supriatna, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau memang tetap beroperasi tanpa izin, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Kami mengimbau semua pihak menaati aturan agar persoalan ini tidak kembali berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar," ujarnya.

Di sisi lain, Supriatna mengakui kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah Buleleng bagian barat masih menjadi tantangan yang harus segera dituntaskan. Selama ini pelayanan pembuangan sampah masih bertumpu pada TPA Bengkala sehingga kapasitas pelayanan dinilai perlu diperkuat dengan pembangunan fasilitas baru.

Pemkab Buleleng, kata dia, telah menyiapkan skema pembangunan TPA baru di wilayah barat sebagai solusi jangka panjang. Namun, realisasinya masih memerlukan sejumlah tahapan, mulai dari penyediaan lahan, penganggaran hingga pemenuhan seluruh persyaratan teknis sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Rencana sebenarnya sudah ada, skemanya juga sudah ada. Tinggal kami intensifkan lagi bersama Pak Bupati dan DLH, karena harus menyiapkan lahan, anggaran, dan memastikan semuanya sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pihaknya bersama tim terpadu dan kepolisian telah turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya TPA Pangkungparuk.

Menurut Kappa, pemerintah masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng untuk menentukan langkah penegakan hukum yang akan diambil terhadap pengelola.

"Kalau menggunakan perda, kemungkinan tipiring. Tetapi kalau mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup bisa masuk ranah pidana. Kami masih menunggu kajian dari DLH," kata Kappa.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Buleleng dalam menentukan bentuk penindakan, baik melalui sanksi administratif, tindak pidana ringan, maupun proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

0Komentar

sn
sn
Special Ads