![]() |
| Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Terdakwa Warga Bangladesh di Pengadilan Negeri Singaraja |
SINGARAJA FM,-Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan lima terdakwa warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Pengadilan Negeri Singaraja kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/7), muncul keterangan saksi dari pihak Imigrasi yang dinilai berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Singaraja, Mangapul Alexus Simbolon, saat memberikan kesaksian menjelaskan bahwa Sanna Ulla, yang disebut sebagai salah satu saksi korban, justru memfasilitasi perjalanan empat rekannya, termasuk melakukan pembayaran kendaraan, hotel, hingga tiket bus.
Menurut Simbolon, hasil pemeriksaan Imigrasi juga tidak menemukan adanya perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan speedboat sebagaimana tertuang dalam BAP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, mereka masuk melalui Dumai dan menyeberang dengan berenang. Bahkan salah satu tas yang berisi paspor disebut hanyut saat penyeberangan," ujar Simbolon di hadapan majelis hakim.
Simbolon juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap empat WNA lainnya dilakukan menggunakan aplikasi penerjemah karena tidak didampingi penerjemah resmi. Ia mengaku lebih banyak berkomunikasi dengan Sanna Ulla yang dinilai memahami bahasa Melayu.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa selama tujuh hari para WNA tersebut berada dalam proses pemeriksaan, tidak ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik kepada pihak Imigrasi.
Kuasa hukum para terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menilai hal tersebut menjadi kejanggalan karena menurutnya peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap WNA yang masih memiliki kewajiban hukum di Indonesia.
"Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pencegahan, padahal proses hukum masih berjalan. Hal ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan kami di persidangan," kata Gus Adi usai sidang.
Menurut Gus Adi, terdapat dua kemungkinan yang perlu diuji melalui proses persidangan, yakni adanya pengakuan yang tidak benar dari pihak yang mengaku korban atau kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Dalam persidangan juga ditampilkan percakapan aplikasi WhatsApp yang disebut menunjukkan komunikasi Sanna Ulla dengan sejumlah pihak terkait rencana keberangkatan ke Australia. Selain itu, hasil pemeriksaan Imigrasi disebut tidak menemukan adanya indikasi penyekapan selama para WNA tersebut berada di Jembrana.
Menurut keterangan Simbolon, selama sekitar 15 hari para WNA tersebut dapat membeli kebutuhan sehari-hari secara mandiri, termasuk membeli token listrik dan makanan sendiri.
Sementara itu, majelis hakim juga menyoroti peran fungsi intelijen Imigrasi dalam melakukan deteksi dini terhadap keberadaan WNA ilegal di wilayah Buleleng. Hakim mempertanyakan bagaimana sepuluh WNA asal Bangladesh dapat berada di Bali tanpa terdeteksi lebih awal oleh petugas Imigrasi.
Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan para WNA tersebut setelah adanya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Buleleng.
Sidang perkara dugaan TPPO ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan. Seluruh fakta yang muncul masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

0Komentar