TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kejari Buleleng Edukasi Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Kubutambahan tentang Kenakalan Remaja dan Konsekuensi Hukumnya

Kejari Buleleng Edukasi Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Kubutambahan tentang Kenakalan Remaja dan Konsekuensi Hukumnya

Daftar Isi
×
Kejaksaan Negeri Buleleng Memberikan Penyuluhan Hukum Melalui Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  di SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7)

SINGARAJA FM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus memperkuat upaya preventif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada sekitar 407 siswa baru SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7/2026), di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan.

Mengusung materi "Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang", para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari membolos, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan. Selain itu dijelaskan pula faktor-faktor yang memicu perilaku menyimpang, seperti kurangnya perhatian orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, serta lemahnya pengawasan dalam penggunaan media sosial.

Dalam pemaparannya, I Wayan Empu Guana Pura menegaskan bahwa masa remaja merupakan fase yang sangat menentukan masa depan seseorang. Karena itu, setiap pelajar harus mampu memilih lingkungan pergaulan yang positif, menghormati guru dan orang tua, serta membangun karakter disiplin sejak dini.

"Kenakalan remaja sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap sepele. Membolos sekolah, merokok, atau mengikuti pergaulan yang salah dapat menjadi pintu masuk menuju perilaku yang lebih berisiko. Karena itu, para siswa harus berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jadilah generasi yang memiliki karakter, disiplin, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial harus dimanfaatkan secara bijaksana. Menurutnya, pelajar perlu lebih selektif dalam bergaul, tidak mudah terprovokasi, serta memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital, memiliki konsekuensi.

"Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, menambah pengetahuan, mengembangkan kreativitas, dan memperluas prestasi. Jangan sampai media sosial justru menjadi tempat melakukan perundungan, penyebaran informasi bohong, ataupun tindakan lain yang dapat melanggar hukum. Jejak digital tidak mudah dihapus dan dapat berdampak pada masa depan kalian," tegasnya.

Lebih lanjut, Empu Guana Pura menjelaskan bahwa tidak semua bentuk kenakalan remaja langsung diproses secara pidana. Pelanggaran disiplin sekolah, seperti terlambat, membolos, atau melanggar tata tertib, diselesaikan melalui mekanisme pembinaan oleh pihak sekolah. Namun apabila perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, maupun perundungan yang mengandung unsur pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Negara tetap memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun perlindungan tersebut bukan berarti membenarkan perbuatannya. Setiap tindakan yang memenuhi unsur pidana tetap memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, jangan pernah mencoba melakukan perbuatan yang melanggar hukum hanya karena ikut-ikutan teman atau rasa penasaran," ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah seorang siswa menanyakan bagaimana cara mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya melalui hukuman, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan yang berkelanjutan.

"Pembinaan yang efektif memerlukan kerja sama antara sekolah, orang tua, guru bimbingan konseling, dan lingkungan sekitar. Ketegasan memang diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan komunikasi yang baik, pendampingan, dan pemberian contoh yang positif agar anak mampu memahami kesalahannya serta tidak mengulanginya kembali," katanya.

Pertanyaan lain membahas mengenai tindakan terhadap siswa yang tetap melakukan pelanggaran meskipun telah mengetahui bahwa perbuatannya salah. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara bertahap, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Sekolah memiliki mekanisme pembinaan sesuai tata tertib yang harus dihormati oleh seluruh peserta didik. Namun apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mengajak seluruh siswa untuk memahami aturan, menjaga sikap, dan berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak," pungkasnya.

0Komentar

sn
sn
Special Ads