![]() |
| Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama |
SINGARAJA FM,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama dan salah satu kantor bank milik negara di Kabupaten Buleleng pada Senin (27/7). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat penyimpan data elektronik, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama layanan sistem elektronik pungutan pasar periode 2019–2023.
"Penggeledahan ini telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Singaraja dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Dokumen maupun data elektronik yang kami amankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan, sehingga kami belum dapat menyampaikan seluruh materi perkara kepada publik. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Baskara.Jumat 31 Juli 2026
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.
"Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Apabila dibutuhkan, kami siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan guna mendukung penyidikan hingga tuntas," kata Sutjidra.
Ia menambahkan, dugaan perkara tersebut merupakan kerja sama layanan sistem elektronik yang dilakukan pada masa kepengurusan direksi sebelumnya. Sejumlah pihak, termasuk jajaran Dewan Pengawas Perumda Pasar Argha Nayottama, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan karena kami meyakini setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dibutuhkan, kami siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan guna mendukung penyidikan hingga tuntas. Kami juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan atau dokumen yang dibutuhkan penyidik. Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kami berharap proses ini dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran bagi seluruh BUMD agar senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sutjidra.

0Komentar