![]() |
| Masyarakat Terdampak PLTGU Pemaron Mendatangi DPRD Buleleng, Senin (18/5) |
SINGARAJA FM,-Dampak polusi yang ditimbulkan akibat operasional pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di PLTGU Pemaron, hingga kini belum menemui titik terang. Masyarakat terdampak akhirnya mendatangi DPRD Buleleng, Senin (18/5) untuk mencari solusi.
Kedatangan belasan masyarakat perumahan Nirwana, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini diterima Wakil Ketua I DPRD, Nyoman Gede Wandira Adi, di ruang rapat gabungan komisi.
Salah satu masyarakat terdampak, Mariono, menyampaikan pihaknya sangat menderita akibat mesin diesel yang dirasakan sudah cukup lama dan dampaknya sangat dirasakan oleh warga sekitar.
"Kami sangat sakit, sangat menderita akibat suara, getaran dan polusi asap. Mental dan kesehatan kami terganggu," keluhnya.
Mariono dan warga sekitar sadar akan kebutuhan listrik. Namun keberadaan pembangkit listrik di tengah permukiman masyarakat dirasa sangat merugikan.
"Terus terang kami sangat dirugikan. Kami listrik bayar, bukan utang. Kegelisahan kami ini bukan satu-dua hari, tapi sudah 1,5 tahun," ungkapnya.
Rumah Mariono tergolong dekat dengan PLTGU Pemaron, yakni sekitar 40 meter. Dia mengaku menabung bertahun-tahun agar bisa membeli rumah, walaupun subsidi dengan harapan bisa hidup tenang.
Namun setelah punya rumah, ia justru dibuat gelisah akibat operasional mesin diesel. Apalagi di dalam rumah terdapat anak-anak dan orang tua sakit. Kalau kondisi ini terus terjadi, ia khawatir berdampak pada masa depan anak-anak.
"Ini membunuh secara pelan-pelan. Saya yakin perusahaan mencari keuntungan, tapi tolonglah jangan sampai kita ini menjadi tumbal dari mereka-mereka mencari keuntungan," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat terdampak, untuk menyampaikan keluhan dampak PLTD ini. Terakhir, pada Oktober 2025, Wabup Buleleng, Gede Supriatna bahkan hadir langsung ke Perumahan Nirwana untuk memediasi warga dengan pihak perusahaan.
Kata Mariono, hasil dari mediasi saat itu disepakati operasional mesin diesel dimulai dari jam 08.00 Wita hingga 19.00 Wita. Namun belakangan perusahaan melanggar kesepakatan tersebut. Di mana operasional tembus hingga pukul 02.00 Wita hingga 03.00 Wita. Pun sound barrier (peredam) yang dipasang oleh perusahaan juga dinilai tidak ada pengaruhnya.
"Itu pun sudah disepakati oleh Bapak Wabup pada waktu pertemuan kemarin. Tapi nyatanya, kalau sudah diomongin kayak kita protes seperti itu, dia menjawab 'ini kebutuhan, kebutuhan, kebutuhan, dan kebutuhan'. Apa nggak ada jalan lain kira-kira? Nggak menyakiti warga seperti itu?," ucapnya.
Sejatinya warga terdampak hanya menginginkan ketentraman, apakah dengan cara mesinnya dipindah atau dimatikan. Mariono mengatakan, baru-baru ini perusahaan menawarkan kompensasi dengan dalih dana sosial. Kompensasi ini berupa uang tunai Rp10 juta per tahun atau sekitar Rp27 ribu per hari.
Dari sekitar 194 KK warga yang terdampak langsung, diakui hanya 30 yang menolak. Sedangkan sisanya menerima kompensasi itu. Mariono dan warga terdampak lainnya berharap keluhan yang disampaikan pihaknya ke DPRD Buleleng, bisa ditindaklanjuti. Sehingga masyarakat terdampak mendapat solusi terbaik.
Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan ini merupakan sebuah masalah yang harus dicarikan jalan keluarnya Menurutnya, keberadaan pembangkit listrik cadangan tersebut cukup mengganggu dan meresahkan warga sekitar.
"Memang harus kita sadari bahwasanya dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan beroperasinya PLTD Pemaron ini cukup mengganggu, cukup membuat resah masyarakat sekitar,"ucap wandira.
Wandira menambahkan pihaknya dalam hal ini akan merekomendasikan agar hal ini dapat diperhatikan oleh kementerian terkait karena mengingat juga dampak yang ditimbulkan.
"Kami akan menyampaikan/merekomendasikan hal ini agar mendapat penanganan khusus mengingat ada dampak yang ditimbulkan dari adanya operasional PLTGU Pemaron ini,"ujar wandira

0Komentar