TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Proses Perdamaian Kasus Perbekel Sudaji Tetap Jalan Meski RJ Dicabut

Proses Perdamaian Kasus Perbekel Sudaji Tetap Jalan Meski RJ Dicabut

Daftar Isi
×
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman


SINGARAJA FM,-Sempat dinyatakan dicabut,permohonan restorative justice (RJ) oleh korban.Namun, Polres Buleleng memastikan proses perdamaian atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Perbekel Sudaji, Made Ngurah Fajar tetap berjalan.
Polisi mengatakan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan  damai untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Seperti yang dikatakan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman,pada,Kamis (7/5), menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian perkara melalui RJ diajukan beberapa hari setelah Perbekel Fajar menjalani proses hukum. Permohonan tersebut disertai dengan surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh tersangka dan korban.

“Setelah perbekel dilakukan penanganan, selang beberapa hari mereka mengajukan surat permintaan penyelesaian dengan RJ. Ada tanda tangan dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Ruzi.

Menurutnya, untuk memastikan adanya kesepakatan damai, penyidik kemudian mempertemukan korban dan tersangka. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. “Saat dipertemukan memang keduanya sepakat untuk RJ. Bentuk kesepakatan dalam RJ itu kami kembalikan ke kedua belah pihak,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan itu pula, polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Perbekel Fajar. Selain itu, surat perdamaian yang telah dibuat akan diserahkan ke pengadilan sebagai dasar penyelesaian perkara.

Terkait adanya pernyataan korban sebelumnya yang mengaku mencabut permohonan RJ, AKBP Ruzi menegaskan hingga kini pihaknya masih melihat adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Sejauh ini saat kedua belah pihak kami pertemukan, sepakat kok untuk damai. Kalau batal sepakat untuk RJ, seharusnya sebelum ada surat,” tandas Kapolres.

Korban Putu Agus Suriawan sebelumnya telah menyatakan bahwa dia akan mencabut permohonan restorative justice.Menurut Agus Perbekel Fajar tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang tambahan sebesar Rp100 juta. Korban bahkan menyatakan ingin melanjutkan perkara ke pengadilan untuk efek jera.

0Komentar

sn
sn
Special Ads