TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Komisi II DPRD Buleleng Genjot Penyelesaian RDTR Demi Percepat Investasi

Komisi II DPRD Buleleng Genjot Penyelesaian RDTR Demi Percepat Investasi

Daftar Isi
×
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Gelar RDP bersama Dinas PUPRPERKIM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan  Satpol PP, Senin (18/5)


SINGARAJA FM,-Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPRPERKIM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Satpol PP, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan perizinan investasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang masih dihadapi para investor di Kabupaten Buleleng.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, usai memimpin rapat menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam evaluasi kali ini berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan kemudahan investasi dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berdampak pada penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” ujar Wayan Masdana.

Menurutnya, sejumlah investor sebenarnya telah menunjukkan progres positif dalam pengurusan izin usaha. Namun, masih terdapat beberapa investasi yang tertahan akibat persoalan administrasi dan belum lengkapnya dokumen persyaratan.

"Sejauh ini para investor sudah memperbaiki apa yang menjadi masalah -masalah selama ini namun memang adanya investasi yang diakibatkan oleh permasalahan administrasi dan kurang lengkap nya dokumentasi persyaratan yang menjadi penyebabnya"ujar masdana 

Karena itu, Komisi II DPRD Buleleng meminta OPD terkait, khususnya Dinas PUPRPERKIM, agar lebih aktif melakukan pendampingan dan koordinasi dalam penyelesaian kendala perizinan, terutama menyangkut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait juga merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya percepatan penyelesaian RDTR di seluruh kecamatan dan kawasan prioritas guna memberikan kepastian hukum bagi investor, penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, hingga penuntasan regulasi terkait pelanggaran perizinan, sanksi, dan pemberian insentif investasi.

Komisi II DPRD Buleleng menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian persoalan perizinan tersebut. Dalam satu bulan ke depan, DPRD akan kembali melakukan evaluasi. Jika belum ada perkembangan signifikan, DPRD menyatakan siap melakukan koordinasi lebih intensif hingga turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses investasi berjalan optimal di Kabupaten Buleleng. 

0Komentar

sn
sn
Special Ads