![]() |
| Wakil Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Made Suarsana, |
SINGARAJA FM,-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buleleng masih berlangsung dinamis. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif terus melakukan pendalaman, terutama terkait rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (13/4/2026), salah satu usulan yang mengemuka adalah kewajiban pajak bagi UMKM dengan omzet minimal Rp 9 juta per bulan. Namun, usulan tersebut belum sepenuhnya disepakati oleh pihak legislatif.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Made Suarsana, menegaskan bahwa penentuan kewajiban pajak tidak bisa hanya didasarkan pada omzet semata, melainkan harus mempertimbangkan keuntungan riil yang diperoleh pelaku usaha.
“Sebenarnya sudah ada arah kesepakatan bahwa UMKM dengan penghasilan Rp 9 juta ke atas itu wajib bayar pajak. Cuma kami di dewan kan harus mempertimbangkan bagaimana kondisi riil UMKM kita. Dengan angka Rp 9 juta itu, berapa sih sebenarnya keuntungannya ” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan simulasi sederhana terkait potensi beban pajak. Dengan asumsi tarif pajak sebesar 10 persen dari omzet, maka pelaku UMKM dengan pendapatan Rp 9 juta per bulan harus membayar pajak sekitar Rp 900 ribu.
“Katakanlah omzet 9 juta sebulan. Kalau asumsi keuntungannya hanya 20 persen, berarti untungnya cuma Rp 1,8 juta. Terus dia harus dipotong pajak Rp 900 ribu. Ini kan berat. Beda cerita kalau contohnya orang jualan canang yang keuntungannya bisa 50 persen, mungkin masih masuk akal,” jelasnya.
Menurut Suarsana, DPRD memahami upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Namun demikian, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Hingga saat ini, angka batasan omzet Rp 9 juta masih menjadi bahan kajian dan belum ditetapkan sebagai keputusan final. DPRD pun berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam pengambilan keputusan.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus I DPRD Buleleng berencana mengundang pelaku UMKM bersama Badan Pendapatan Daerah guna mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha.
“Kita harus dengar juga keluhan dari masyarakat kecil, para pelaku UMKM ini. Nanti kita akan undang mereka bersama pihak eksekutif. Kita akan dengarkan seperti apa aspirasi dan tanggapan mereka secara langsung sebelum Ranperda ini disahkan,” tandasnya.
.jpeg)
0Komentar