![]() |
| Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa |
SINGARAJA FM,-Pemkab Buleleng resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: B.100.3.4.1/949/ORG SETDA/IV/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi budaya kerja.
Melalui kebijakan tersebut, pola kerja ASN di Buleleng kini diatur secara fleksibel dengan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
Skemanya, ASN tetap bekerja di kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari lainnya, Jumat, dilakukan dari rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan kebijakan tersebut mulai langsung diterapkan dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
“Sudah dibuatkan SE bupati. Nanti disikapi kepala OPD, karena di dalam SE Mendagri tentang WFH disebutkan beberapa yang dikecualikan. Cukup banyak dikecualikan, karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan WFH. Sejumlah jabatan struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pejabat seperti kepala OPD, camat, lurah atau perbekel, hingga pejabat administrator dan pengawas tetap bekerja penuh di kantor.
Selain itu, unit layanan vital seperti BPBD, perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan, rumah sakit, pendidikan, hingga layanan kebersihan juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Kondisi ini membuat jumlah ASN yang benar-benar bekerja dari rumah diperkirakan tidak mencapai setengah dari total pegawai.
“Kalau melihat dari kriteria, mungkin tidak sampai 50 persen WFH. Kepala OPD, sekretaris, dan kabid tetap ngantor. Mungkin sebagian saja yang WFH,” jelasnya.
Ia juga menyoroti jumlah tenaga pendidik yang cukup besar di Buleleng, mencapai sekitar 6 ribu orang, yang otomatis tetap bekerja di sekolah dan tidak termasuk dalam skema WFH.
“Karena yang paling banyak guru, otomatis guru nggak boleh libur. Jadi tidak sampai 50 persen,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap ASN yang menjalankan WFH wajib dilengkapi surat tugas dari pimpinan unit kerja, serta tetap melaporkan kinerja secara tertulis.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Selain mendorong transformasi digital, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada efisiensi anggaran, termasuk penghematan bahan bakar dan biaya operasional.
“Nanti akan terukur setelah jalan sebulan, akan ada pelaporan apakah nanti BBM lebih efisien, apakah penggunaan kegiatan operasional efisien,” ungkap Suyasa.
Pemkab Buleleng juga akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan terhadap kebijakan ini. Laporan pelaksanaan akan dikirim ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi lanjutan.

0Komentar