![]() |
| Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gde Wandira Adi |
SINGARAJA FM,-DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Seruan Bersama Pelaksanan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, khususnya pelaksanaan ‘Catur Berata Penyepian’ pada tanggal 19 Maret 2026 yang bersamaan waktunya dengan Malam Takbiran, Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gde Wandira Adi mengatakan Selain memperhatikan kejadian yang pernah terjadi di moment hari Nyepi Bersamaan Dengan Puasa dan karateristik masyarakat Buleleng, dewan juga menyarankan agar seruan yang disepakati perwakilan dari majelis-mejelis agama yang tergabung dalam Furum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkompida disosialisasikan kepada umat masing-masing agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Seruan bersama yang telah disepakati hendaknya tidak hanya menjadi dokumen formal, kesepakatan ditingkat pimpinan,namun harus disosialisasikan secara masive kepada umat masing-masing sehingga dipahami dan diterapkan nilai-nilai serta semangatnya di tengah masyarakat,” ucap Wandira Senin (2 / 3)
Wandira menambahkan momentum hari yang bersejarah bersamaan ini sebagai momentum Penerapan Toleransi kebersamaan dan keberagaman dimana perbedaan menyatukan dalam kebhinekaan Nusantara.
“Menjadi ujian sekaligus peluang, menunjukkan indahnya toleransi dalam keberagaman ditengah situasi geopolitik yang tidak menentu saat ini. Bagaimana, pimpinan mejelis agama, pecalang, banzer dan aparat keamanan bersama-sama mengimplementasikan seruan bersama yang telah disepakati untuk menujukkan kedewasaan, kerukunan serta toleransi dalam kehidupan beragama di Buleleng,” tandas Wandira.
Selaku Ketua FKUB Buleleng, Made Metra menandaskan, seruan bersama disusun berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran yang dikeluarkan FKUB Povinsi Bali.
“Seruan Bersama yang telah menjadi kesepakatan dalam rapat tadi, itu mengacu pada seruan bersama FKUB Provinsi Bali,” jelasnya.
Metra mengatakan seruan bersama FKUB Provinsi Bali yang diikuti karena FKUB Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk membahas kembali seruan yang telah dikeluarkan, ditambahkan beberapa point sesuai ke khususan yang dimiliki Kabupaten Buleleng.
“Tujuh poin seruan FKUB Provinsi Bali diakomodir dan ditambahkan sesuai dengan ke khususan yang ada di Kabupaten Buleleng. Ke khususan itu adalah mengikutsertakan Pecalang berkoordinasi dengan desa adat, Banser dari NU dan Kokam dari Muhamadiah berkordinasi dengan MUI, didampingi petugas Babinkamtibmas dan Babinsa di wilayah masingh-masing. Dan ini sudah menjadi tradisi selama ini di Buleleng,” ujarnya.
Terkait pengaturan ibadah, Sipeng umat Hindu dan Takbiran umat Muslim yang waktunya bersamaan, paa hari Kamis, 19 Maret 2026, dilaksanakan sesuai seruan bersama FKUB Provinsi Bali.
“Umat islam melaksanakan Takbiran mulai pukul 18.00 sampai dengan 21.00 Wita, dengan berjalan kaki ke Masjid terdekat, tidak menggunakan pengeras suara, penerangan terbatas, tidak menggunakan bunyi-bunyian lain agar tidak mengganggu ke khusukan umat Hindu melaksanakan Catur Berata Penyepian, kuncinya disana,” pungkasnya.
Dalam Forum ini turut hadir Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kepala BKBP Buleleng Nyoman Widiartha, perwakilan dari Kantor Kemennag Buleleng, Kejari Buleleng, PN Singaraja,Ketua FKUB Buleleng Gde Made Metra, utusan dari PHDI Buleleng, MUI serta pimpinan majelis agama, Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, seruan bersama sebagai upaya mengharmonikan pelaksanaan ibadah yang berbeda karakter dalam waktu bersamaan.

0Komentar