TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Disambangan Berhasil Dibekuk , Barang Bukti Dibuang di Shortcut

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Disambangan Berhasil Dibekuk , Barang Bukti Dibuang di Shortcut

Daftar Isi
×
Aksi Pencuri di Toko Jaya Putri,Sambangan yang Terekam CCTV


SINGARAJA FM,-Aksi pencurian terjadi di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seorang pria bernama Jihanz (40), warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri tas milik pengunjung toko tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Pande Made Mirah Permata Sari, yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp5 juta saat berada di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian,” jelas Yohana, Rabu (11/2).

Yohana menambahkan Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah DK 2304 UT yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp561 ribu, KTP, serta sebuah ponsel milik tersangka.

" Untuk Tas korban berwarna hitam bermerek Jielshi hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, tas tersebut dibuang di pinggir jalan jalur shortcut Singaraja–Denpasar.Dalam pemeriksaan awal, Jihanz mengakui mengambil tas korban saat pemiliknya dalam kondisi lengah. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun" , Ujarnya

0Komentar

sn
sn
Special Ads