![]() |
| Rapat Komisi II DPRD Buleleng Bersama Sejumlah Instansi Yakni Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) |
SINGARAJA FM,-Komisi II DPRD Buleleng memperkuat langkah penertiban perizinan investasi dengan menggelar koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, yakni Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Bagian Hukum. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di daerah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas penerapan Peraturan Daerah yang mengatur kemudahan investasi melalui skema insentif maupun disinsentif bagi pelaku usaha.
“Kami telah mendengar penjelasan dari masing-masing dinas terkait adanya pelanggaran-pelanggaran investasi yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun namun belum mengantongi izin lengkap. Kami klasifikasikan pelanggaran tersebut, ada yang memang berniat mengurus tapi terkendala proses, dan ada pula yang sama sekali tidak ada niat mengurus izin,” ujarnya.
Masdana mengungkapkan, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur sanksi disinsentif bagi investor yang tidak taat aturan. Targetnya, regulasi tersebut rampung pada Februari dan mulai diverifikasi serta diterapkan secara penuh pada April mendatang.
Melalui aturan ini, investor diberi dua pilihan, yakni melengkapi dokumen perizinan atau membayar denda sebagai bentuk sanksi administratif yang nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak ingin menutup perusahaan yang sudah berjalan dan memberikan dampak ekonomi, tetapi mereka harus memilih. Jika tidak melengkapi izin, mereka harus membayar denda disinsentif sebagai bentuk ketaatan pada aturan daerah,” tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi II juga menyoroti perilaku sejumlah investor yang dinilai tidak patuh. Salah satunya ditemukan perusahaan dengan beberapa cabang usaha, namun sebagian cabang beroperasi tanpa izin.
Selain itu, pelanggaran lain yang teridentifikasi mencakup pembangunan di sempadan sungai, pelanggaran sempadan jalan, hingga pelaku usaha yang enggan mengurus izin dengan alasan biaya.
“Hasil sidak kami menunjukkan beberapa investor cukup bandel. Sudah dibina dan dikoordinasikan, tapi tidak ada tindakan nyata. Padahal, kewajiban perizinan itu berbanding lurus dengan jenis usaha dan nilai investasi yang mereka jalankan,” jelas Masdana.
Sebagai langkah awal, Komisi II telah meminta instansi terkait untuk menerbitkan surat peringatan secara bertahap kepada para pelanggar. Jika tidak diindahkan, penegakan aturan akan dilanjutkan dengan tindakan tegas oleh Satpol PP.
“Peringatan sudah kami instruksikan melalui Dinas PU dan Perizinan. Jika tetap tidak ada niat baik dari investor untuk mengurus izin, Satpol PP selaku penegak Perda akan kami dorong untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan,” pungkasnya

0Komentar