TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Digilir Tiga Pelaku, Anak 13 Tahun Alami Kekerasan Berulang

Digilir Tiga Pelaku, Anak 13 Tahun Alami Kekerasan Berulang

Daftar Isi
×
Gambar Ilustrasi Pemerkosaan Anak

SINGARAJA FM,-Nasib kurang beruntung dialami seorang gadis dibawah umur disalah satu desa yang ada di kecamatan Gerokgak, Gadis tersebut mengalami pelecehan seksual, digilir tiga orang remaja yang dilakukan dilakukan secara bergiliran.Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 dan 13 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut pihaknya telah menerima laporan terkait dengan adanya dugaan tidak pidana pelecehan yang dialami oleh orang seorang gadis diwilayah hukum polsek Gerokgak.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah kecamatan Gerokgak. Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Yohana menambahkan Korban yang masih berstatus pelajar berinisial NH (13), perempuan, tiba-tiba didatangi tiga orang terlapor yang masuk ke dalam rumah. Kehadiran mereka membuat korban ketakutan hingga berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar dan mengunci pintu.

“Ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Dua orang memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap IPTU Yohana.

Dalam laporan tersebut salah satu terlapor diketahui berinisial RA (16), laki-laki, pelajar/mahasiswa, beralamat di Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Aksi dugaan kekerasan seksual itu dilakukan secara bergiliran oleh para terlapor.

Tidak berhenti di situ, kejadian kembali terjadi pada Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. “Sehari setelah kejadian pertama, salah satu terlapor kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak korban keluar rumah. Saat korban keluar, terlapor menyeret korban ke lahan jagung dan kembali melakukan persetubuhan,” terang IPTU Yohana.

Peristiwa kedua tersebut terjadi di area lahan pertanian dengan kondisi minim penerangan. Korban diduga mengalami kekerasan seksual kembali oleh terlapor.

Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 15 Februari 2026. Sat Reskrim Polres Buleleng kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Yohana.

0Komentar

sn
sn
Special Ads