![]() |
| Kasi Humas Polres Buleleng,IPTU Yohana Rosalin Diaz |
SINGARAJA FM,-Seorang anggota polisi
di Kabupaten Buleleng menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dipinjamkan
untuk bekerja telah dijual tanpa sepengetahuannya.
Korban melaporkan
kejadian itu ke SPKT pada awal Januari 2026, dan kasus tersebut kini di tangan
Polres Buleleng. Korban dikenal sebagai Ida Bagus Gede Gama Utama (39), seorang
anggota polisi yang tinggal di daerah Kecamatan Sukasada.
Korban mengatakan bahwa
kejadian terjadi ketika dia meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya
kepada terlapor, Komang AMY, seorang karyawan swasta dari Denpasar.
Terlapor meminjamkan
sepeda motor tersebut untuk digunakan dengan sistem sewa harian sebesar Rp50.000
per hari, yang berjalan lancar selama lebih dari satu tahun, dengan terlapor
selalu membayar uang sewa tepat waktu.
Namun, terlapor mulai
sulit dihubungi memasuki November 2025. Korban kehilangan pembayaran sewa dan
informasi tentang keberadaan sepeda motornya. Korban merasa curiga dan mencoba
mencari terlapor di sekitar Denpasar.
Korban akhirnya bertemu
dengan terlapor secara tidak sengaja di jalan pada Januari 2026. Saat ditanya
tentang sepeda motor itu, terlapor mengakui bahwa itu telah dijual kepada orang
yang tidak dikenal dengan harga Rp9 juta. Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Pada 5 Januari 2026,
kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng untuk penyelidikan hukum.
Laporan dugaan
penggelapan tersebut dibenarkan oleh IPTU Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas
Polres Buleleng. Ia menyatakan bahwa terlapor meminjamkan sepeda motor korban
sebelumnya kepada terlapor untuk digunakan dalam sistem sewa harian, tetapi tanpa
izin pemilik, sepeda motor itu malah dijual kepada orang lain.
.jpg)
0Komentar