TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Apes ,Remaja Asal Kintamani Kehilangan HP dan Motor Saat Beristirahat di Rumah Teman

Apes ,Remaja Asal Kintamani Kehilangan HP dan Motor Saat Beristirahat di Rumah Teman

Daftar Isi
×

 

Gambar Ilustrasi Curanmor

SINGARAJA FM,-Kepercayaan berujung petaka. Seorang pemuda asal Bangli harus menelan kerugian jutaan rupiah setelah sepeda motor dan ponsel miliknya raib saat ia tertidur di rumah temannya di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Peristiwa ini kini ditangani aparat kepolisian setelah laporan resmi diterima pada awal Januari 2026.

Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di Banjar Dinas Bunutpanggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Korban diketahui bernama Gede Aldi (22), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula pada Jumat malam 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, saat korban berada di rumah temannya, Putu Angga Pramayasa, bersama seorang remaja bernama MR (14) yang kini terlapor dalam kasus tersebut. Saat itu, korban sempat meminta untuk membeli minuman dingin dengan menggunakan sepeda motor milik korban, Yamaha Mio warna biru DK 4973 XS.

Setelah kembali, MR menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, lalu ketiganya beristirahat. Namun, sebelum tidur, MR diketahui masih meminjam ponsel Vivo warna biru milik korban. Niat baik itu justru berujung masalah. Ketika korban terbangun dini hari dan hendak menghubungi keluarganya, ponsel miliknya sudah tidak ditemukan. Pengecekan ke garasi pun mengungkap fakta mengejutkan, sepeda motor korban juga telah hilang.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Dari keterangan korban, sepeda motor dan ponsel diduga diambil saat korban sedang tidur,” ujar IPTU Yohana, Senin (6/1).

Kasi Humas Iptu Yohana menambahkan, terlapor dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Banjar guna proses Hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,- dan kasusnya masih dilakukan penanganan oleh Unit Reskrim  Polsek Banjar.

0Komentar

sn
sn
Special Ads