TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPRD Buleleng Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

DPRD Buleleng Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

Daftar Isi
×

 

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, Saat Memimpin Rapat Koordinasi Terkait Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng

SINGARAJA FM,-DPRD Kabupaten Buleleng memastikan pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, meskipun di tengah keterbatasan anggaran daerah. Hal itu menyikapi adanya miskomunikasi terhadap alokasi dana sharing iuran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk Kabupaten Buleleng dari Pemerintah Provinsi Bali yang mengalami penurunan drastis.

Dari usulan kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Daerah tahun 2026 sebesar Rp.112 miliar, dengan estimasi sharing provinsi Rp.44,8 miliar, realisasi yang disetujui hanya mencapai Rp.4,9 miliar.

Sementara, total kewajiban Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar iuran PBI Daerah mencapai lebih dari Rp.97 miliar per tahun atau sekitar Rp.8,116 miliar setiap bulan.

Rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memicu perdebatan yang seru.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, usai memimpin rapat koordinasi terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kabupaten Buleleng, yang diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (5/1/2026) menegaskan, DPRD Buleleng akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Meskipun terdapat keterbatasan anggaran, kami akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, mengingat persoalan kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ngurah Arya, mengatakan meskipun APBD 2026 telah disahkan, masih terdapat persoalan serius dalam pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat miskin sebagai kebutuhan dasar.

“Di awal tahun tanggal 5 Januari 2026 ini, kita membahas sesuatu yang sebenarnya sudah selesai, namun masih ada beban cukup berat bagi Pemkab dan DPRD. Ini terkait rencana Bappeda mengenai anggaran sharing BPJS, terutama PBI Daerah, yang mengalami miskomunikasi,” ujarnya.

Ngurah Arya menegaskan, permasalahan utama bersumber dari perbedaan data yang disampaikan Dinas Sosial kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Ketidaksinkronan tersebut berdampak pada perbedaan persepsi dalam menghitung dana pendamping dari provinsi.

Sementara, berdasarkan data Bappeda yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Provinsi Bali hanya mengalokasikan sharing sebesar Rp4,9 miliar. Angka tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil Kabupaten Buleleng.

“Padahal menurut persepsi dan hitungan kami, sharing dana yang seharusnya didapatkan Buleleng adalah sebesar Rp44,9 miliar. Ini untuk menanggung beban PBI Daerah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5, di luar yang sudah ditanggung pemerintah pusat,” tegas Ngurag Arya.

Menindaklanjuti kekurangan anggaran tersebut, Ngurah Arya memastikan DPRD telah berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Bali serta dinas terkait di tingkat provinsi. Ia menegaskan  selisih pembiayaan akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran perubahan.

“Kami sudah komunikasikan. Agar tidak salah persepsi seolah-olah Gubernur membatalkan janji, tambahannya akan diberikan di anggaran perubahan. Hitung-hitungannya di provinsi sebenarnya sudah jelas, hanya kita yang kurang komunikasi di awal,” jelasnya.

DPRD Buleleng juga mendorong masing-masing perangkat daerah untuk mengoptimalkan dan memutakhirkan data yang dimiliki, mengingat adanya peralihan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan, dari PBI daerah ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja. Optimalisasi data ini dinilai penting agar kepesertaan BPJS Kesehatan tepat sasaran serta tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak semestinya bagi pemerintah daerah.

0Komentar

sn
sn
Special Ads