![]() |
| Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E |
SINGARAJA FM,-Pansus I DPRD Kabupaten
Buleleng menegaskan agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah tidak
membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal tersebut
disampaikan Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., saat
ditemui usai memimpin rapat internal Pansus I di Ruang Komisi II DPRD Buleleng,
Selasa (13/2/2026).
Menurut Sukardina,
masih banyak potensi pajak dan retribusi yang dapat digali tanpa harus
memberatkan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan
vila-vila bodong yang dikomersialkan namun belum tersentuh secara optimal oleh
regulasi pajak daerah.
“Masih banyak potensi
pajak dan retribusi yang bisa kita gali, salah satunya terkait keberadaan
vila-vila bodong yang dikomersilkan. Itu akan kami telusuri. Kami berharap
bagaimana penyesuaian pajak ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama
golongan menengah ke bawah. Kasihan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan,
pandangan tersebut juga merupakan usulan dari anggota Pansus I lainnya. Pansus
I sendiri tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, terdapat
pula usulan dari anggota Pansus agar pemerintah daerah melakukan langkah
sosialisasi yang komprehensif kepada
masyarakat. Hal ini penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan dapat
dipahami dengan baik serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Rencananya, kesimpulan
hasil rapat internal Pansus I tersebut akan disampaikan dalam rapat lanjutan
antara Pansus I DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif pada agenda pertemuan
berikutnya.

0Komentar