![]() |
| Rapat Internal Antara Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng |
SINGARAJA FM,-DPRD Kabupaten Buleleng
menaruh perhatian serius pada akurasi data sosial dalam pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penguatan Data
Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi fondasi utama agar
kebijakan dan program pengentasan kemiskinan dapat berjalan tepat sasaran dan
efektif.
Hal tersebut mengemuka
dalam rapat internal antara Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng selaku
komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di Ruang
Komisi II DPRD Buleleng, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD
Buleleng, Wayan Masdana, SE, dan dihadiri anggota kedua komisi serta tim ahli
DPRD.
Dalam pembahasan, Wayan
Masdana menegaskan pentingnya validasi DTSEN, khususnya pada kelompok desil 1
hingga desil 5 yang menggambarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ia
menilai, persoalan kemiskinan yang kerap muncul di tingkat desa selama ini
banyak dipicu oleh ketidakakuratan basis data sosial ekonomi, yang sebelumnya
dikenal sebagai DTKS.
“Rapat kali ini kami
bersama Komisi III melakukan rapat internal yang pada dasarnya kami ingin
mengetahui DTSEN dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut sudah valid
atau belum, mengingat banyak permasalahan pada hampir semua desa berawal dari
basis data, sehingga ke depan rancangan perda yang sedang dibahas ini dapat
mengakomodir program dan strategi dalam pengentasan kemiskinan secara lebih
komprehensif,” ujar Wayan Masdana.
Ia juga menekankan
bahwa ke depan DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerintah, tetapi
perlu didukung mekanisme keterbukaan dan pengawasan publik. Dengan data yang
valid dan transparan, program penanggulangan kemiskinan diharapkan lebih tepat
sasaran, efisien, dan sesuai kondisi riil masyarakat.
Ranperda Penanggulangan
Kemiskinan sendiri masuk dalam agenda prioritas pembahasan DPRD Buleleng tahun
2026 atas usulan Pemerintah Daerah. Melalui regulasi ini, DPRD berharap
pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan memiliki arah yang jelas,
terkoordinasi, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah lanjutan,
komisi pembahas akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna
menyempurnakan substansi Ranperda sebelum disepakati bersama dan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

0Komentar