TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPRD Buleleng Tekankan Validasi Data dalam Pembahasan Perda Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Buleleng Tekankan Validasi Data dalam Pembahasan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Daftar Isi
×

 

Rapat Internal Antara Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng

SINGARAJA FM,-DPRD Kabupaten Buleleng menaruh perhatian serius pada akurasi data sosial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi fondasi utama agar kebijakan dan program pengentasan kemiskinan dapat berjalan tepat sasaran dan efektif.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat internal antara Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng selaku komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, dan dihadiri anggota kedua komisi serta tim ahli DPRD.

Dalam pembahasan, Wayan Masdana menegaskan pentingnya validasi DTSEN, khususnya pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang menggambarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ia menilai, persoalan kemiskinan yang kerap muncul di tingkat desa selama ini banyak dipicu oleh ketidakakuratan basis data sosial ekonomi, yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.

“Rapat kali ini kami bersama Komisi III melakukan rapat internal yang pada dasarnya kami ingin mengetahui DTSEN dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut sudah valid atau belum, mengingat banyak permasalahan pada hampir semua desa berawal dari basis data, sehingga ke depan rancangan perda yang sedang dibahas ini dapat mengakomodir program dan strategi dalam pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif,” ujar Wayan Masdana.

Ia juga menekankan bahwa ke depan DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerintah, tetapi perlu didukung mekanisme keterbukaan dan pengawasan publik. Dengan data yang valid dan transparan, program penanggulangan kemiskinan diharapkan lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

 

Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sendiri masuk dalam agenda prioritas pembahasan DPRD Buleleng tahun 2026 atas usulan Pemerintah Daerah. Melalui regulasi ini, DPRD berharap pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan memiliki arah yang jelas, terkoordinasi, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah lanjutan, komisi pembahas akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads