![]() |
| SDN 5 Kubutambahan Disegel Pihak Pemegang Sertifikat |
SINGARAJA FM,-Dua Sekolah Dasar
Negeri yang ada di Desa Kubutanbahan Disegel,Dua Sekolah Tersebut SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan,
Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (19/1).
Penyegelan dilakukan
sejak pagi hari dan berdampak langsung pada ratusan siswa yang tidak dapat
mengikuti pembelajaran tatap muka.Gerbang Kedua Sekolah Tersebut Selain itu ada
kertas yang terpasang di pintu pagar.
Di SDN 4 Kubutambahan
ada kertas yang menyebutkan bahwa aset tersebut telah dikuasai pihak perorangan
lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05790. Sementara di SDN 5 Kubutambahan,
lewat SHM Nomor 05789.
Tak diketahui pasti
siapa yang menyegel kedua sekolah tersebut. Namun diduga penyegelan dilakukan
oleh keluarga dan ahli waris dari pemilik sertifikat, yakni Ketut Pan Suci.
Koordinator Wilayah
Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma menjelaskan, permasalahan aset
kedua sekolah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan, pada 2024 lalu
sempat dilakukan mediasi yang melibatkan dinas terkait dan kepolisian.
“Kalau dilihat dari
kronologi permasalahan aset SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, tahun
2024 sempat dilakukan mediasi dari pihak dinas dan kepolisian. Proses itu sudah
jalan sampai katanya ke pengadilan tinggi,” ujar Made Sudarma.
Ia mengungkapkan,
informasi penyegelan diterima sejak pagi hari. Sekitar pukul 05.30 WITA, Kepala
SDN 4 Kubutambahan menelpon Sudarma dan melaporkan kondisi sekolah yang telah
disegel.
Akibat kejadian
tersebut, sebanyak 216 siswa SDN 5 Kubutambahan dan 270 siswa SDN 4
Kubutambahan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Langkah pertama yang
kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada orang tua. Guru kami minta
menyampaikan kepada orang tua yang mengantarkan siswa. Jadi hari ini siswa
belajar dulu secara daring,” jelasnya.
Selain itu,
permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) Buleleng, bagian aset, serta urusan kurikulum.
Disdikpora menginstruksikan
untuk sementara pembelajaran dilakukan secara daring hingga ada keputusan lebih
lanjut.
“Untuk guru tetap
mengajar dari Koorwil Kubutambahan. Rencananya kalau berkepanjangan, siswa akan
kami alihkan ke sekolah lain, misalnya ke SDN 1 Kubutambahan dan SDN 3
Kubutambahan supaya bisa tetap tatap muka dan sekolah siang,” imbuhnya.
Pasca penyegelan,
Kantor Pertanahan Buleleng bersama pihak terkait langsung melakukan pengecekan
lapangan untuk mengetahui kepastian yang terjadi dan mencari jalan keluar
Kegiatan tersebut
dilanjutkan dengan pertemuan dan klarifikasi di Kantor Perbekel Kubutambahan.
Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, berharap ada langkah penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
“Kami ingin ada langkah
penyelesaian dari pemda. Bagaimana kebijakannya, biar win-win solution. Kami
serahkan kepada pemerintah di atas saja. Kasihan warga kami, anak-anak kami
yang sekolah di sana,” katanya.
Menurutnya, persoalan
tanah yang ditempati dua sekolah tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan,
penyegelan bukan kali pertama dilakukan.
“Masalah ini sebenarnya
sudah lama. Dari almarhum bapaknya pemohon itu sudah pernah menyegel, kemudian
mereda. Ini penyegelan kedua. Yang pertama itu dilakukan bapaknya pada tahun
2010, waktu itu dua sekolah juga digembok,” ungkapnya

0Komentar