TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tiga Perempuan Penyiksa Pria Bertato Hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara,

Tiga Perempuan Penyiksa Pria Bertato Hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara,

Daftar Isi
×

 

Tiga Terdakwa Pembunuh Palguna Divonis 10 Tahun Oleh Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (9/12/2025)

SINGARAJA FM,-Tiga terdakwa pembunuhan dibawa ke tahanan usai divonis 10 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar, Selasa (9/12/2025).

Tiga perempuan terlibat pembunuhan, yaitu I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) divonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama secara berencana hingga menyebabkan I Pande Gede Putra Palguna (53) meninggal.

Ketua majelis hakim Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsider dan Pasal 333 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP karena merampas kemerdekaan seseorang dengan cara melakukan penyekapan/penculikan yang mengakibatkan kematian korban. Sementara, Pasal 353 ayat (3) KUHP mengatur pidana untuk penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sementara, hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Indah, dkk., menyatakan pikir-pikir. ”Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia. Kalau terdakwa banding, kami juga banding,” kata JPU Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai.

Sebelumnya, JPU Dewa Anom Rai menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma berat bagi keluarga korban yang berkepanjangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Penyiksaan terhadap korban juga dinilai sadis dan di luar batas prikemanusiaan.

Kasusnya bermula dari masalah utang piutang antara korban dan Leni tahun 2019.

Korban meminjam uang ke terdakwa Leni Rp 5,4 miliar. Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun, bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang.

Leni meminta bantuan Ayu Oka dan Intan karena memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang. Terdakwa Leni meminta keduanya untuk memengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang.

Tidak lama kemudian, korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada September 2021. Korban berjanji mengembalikan uang terdakwa, Tapi korban menghilang lagi.

Pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan, Supiani datang menemui terdakwa di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

”Mereka kembali membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki uang lagi namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” kata JPU.

Korban meminta kepada kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan, Gang Puskesmas, Denpasar Barat.

Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa. Di dalam kos, korban berusaha meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam. Salah satunya perlu dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal Rp 60 juta.

Korban juga berjanji untuk segera mengembalikan. Namun, janji itu tak ditepati. Kedua terdakwa pun hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.

Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Palguna dari Supiani dengan kata memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar.

Singkat cerita, para terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban.

Pada Minggu (2/2/2025) pukul 01.19 WITA, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni. Mereka sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Jasad korban dibawa menggunakan mobil Brio DK 1299 ACN kemudian dibuang di jurang kawasan hutan lindung di Desa Pancasari.

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads