![]() |
| Tiga Terdakwa Pembunuh Palguna Divonis 10 Tahun Oleh Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (9/12/2025) |
SINGARAJA FM,-Tiga terdakwa
pembunuhan dibawa ke tahanan usai divonis 10 tahun penjara pada sidang di PN
Denpasar, Selasa (9/12/2025).
Tiga perempuan terlibat
pembunuhan, yaitu I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara
(38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) divonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan di
Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025), ketiga terdakwa dinyatakan
bersalah melakukan penganiayaan bersama-sama secara berencana hingga
menyebabkan I Pande Gede Putra Palguna (53) meninggal.
Ketua majelis hakim
Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa
melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsider dan Pasal 333 Ayat
(3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa juga
terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP karena merampas kemerdekaan
seseorang dengan cara melakukan penyekapan/penculikan yang mengakibatkan
kematian korban. Sementara, Pasal 353 ayat (3) KUHP mengatur pidana untuk
penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
”Mengadili, menjatuhkan
pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara
selama sepuluh tahun,” tegas hakim.
Pertimbangan yang
memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sementara, hal yang
meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.
Menanggapi putusan
majelis hakim, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Indah, dkk.,
menyatakan pikir-pikir. ”Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia. Kalau terdakwa
banding, kami juga banding,” kata JPU Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai.
Sebelumnya, JPU Dewa
Anom Rai menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma berat bagi
keluarga korban yang berkepanjangan.
Selain itu, perbuatan
terdakwa juga mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram,
karena korban adalah tulang punggung keluarga. Penyiksaan terhadap korban juga
dinilai sadis dan di luar batas prikemanusiaan.
Kasusnya bermula dari
masalah utang piutang antara korban dan Leni tahun 2019.
Korban meminjam uang ke
terdakwa Leni Rp 5,4 miliar. Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun,
bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang.
Leni meminta bantuan
Ayu Oka dan Intan karena memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang. Terdakwa
Leni meminta keduanya untuk memengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa
dan mengembalikan uang.
Tidak lama kemudian,
korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada
September 2021. Korban berjanji mengembalikan uang terdakwa, Tapi korban
menghilang lagi.
Pada 13 November 2024,
korban bersama seorang perempuan, Supiani datang menemui terdakwa di Jalan
Teuku Umar, Denpasar.
”Mereka kembali
membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki
uang lagi namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” kata JPU.
Korban meminta kepada
kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan,
Gang Puskesmas, Denpasar Barat.
Sejak 20 November 2024,
korban tinggal bersama kedua terdakwa. Di dalam kos, korban berusaha meminjam
uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam. Salah satunya perlu
dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal Rp 60 juta.
Korban juga berjanji
untuk segera mengembalikan. Namun, janji itu tak ditepati. Kedua terdakwa pun
hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.
Keesokan harinya, Ayu
Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Palguna dari Supiani dengan kata
memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar.
Singkat cerita, para
terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti
memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban.
Pada Minggu (2/2/2025)
pukul 01.19 WITA, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni. Mereka
sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Jasad korban dibawa menggunakan
mobil Brio DK 1299 ACN kemudian dibuang di jurang kawasan hutan lindung di Desa
Pancasari.

0Komentar