![]() |
| Rapat Pripurna DPRD Buleleng |
SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng sepakat
untuk melanjutkan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Inisitatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Widyalaya dan Pasraman. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng I Gede
Supriatna, SH dalam penyampaian pendapat Bupati dalam rapat paripurna DPRD
Kabupaten Buleleng tahun 2025 terhadap
rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng
tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman di Ruang
Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (9/12) siang.
Dikatakan pula oleh
Supriatna,pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD terhadap rancangan peraturan
daerah Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tentang fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman yang dinilai relevan dengan
kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi
dan globalisasi.
Maraknya perilaku
menyimpang remaja seperti pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya
ikatan sosial di Desa Adat dipandang sebagai dampak negatif dari penetrasi
budaya populer melalui media digital.
Dalam era Globalisasi
digital disebut telah membentuk pola konsumsi budaya yang tidak selalu sejalan
dengan nilai-nilai Hindu Bali, sehingga menyebabkan disorientasi identitas pada
generasi muda. Karena itu, pendidikan Widyalaya dan Pasraman dinilai sangat
penting keberadaannya sebagai wahana transmisi ajaran agama sekaligus benteng
moral serta filter budaya bagi remaja Hindu di Buleleng.
Disamping itu Gede
Supriatna juga menyoroti beberapa aspek penting yang perlu pendalaman dalam
pembahasan Ranperda ini, khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan
Pasraman.
Pasraman nonformal
selama ini berada dibawah kewenangan Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sementara
penyelenggaraan Widyalaya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembahasan
komprehensif untuk memastikan ruang lingkup fasilitasi Pemerintah Daerah agar
tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dengan peraturan provinsi maupun regulasi nasional menjadi
poin penting agar Ranperda dapat diimplementasikan secara tepat dan efektif.

0Komentar