SINGARAJA FM,-Dua anggota Polres Buleleng diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pemecatan keduanya
sebagai konsekuensi karena terlibat pelanggaran berat, yakni terlibat narkoba
hingga sering bolos dinas.
Dua anggota yang
dipecat yakni Aipda Made K dan Aipda Gede S. Aipda Made K terlibat pada
pelanggaran terkait narkoba.
Sedangkan Aipda Gede S
melakukan bolos dinas berbulan-bulan (desersi). Pemecataan keduanya
dilangsungkan pada upacara PTDH yang berlangsung Jumat (3/10/2025).
Kapolres Buleleng, AKBP
Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, keduanya diberhentikan berdasarkan
keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025.
Dalam amanatnya,
Kapolres menegaskan tiga asas yang mendasari keputusan PTDH. Meliputi kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dikatakan pula, PTDH
bukanlah keputusan singkat. Sebab ada tahapan panjang yang harus dilalui.Pun
prosesnya dilakukan secara objektif dan transparan. Meski berat, keputusan PTDH
terpaksa diambil demi menjaga disiplin, kehormatan, dan marwah Polri.
Apalagi kedua anggota tersebut melakukan
pelanggaran berulang, termasuk tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan
(desersi) serta keterlibatan pada pelanggaran terkait narkoba.
"Keputusan ini
bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi.
Loyalitas, disiplin dan etika adalah fondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu
dilanggar berulang-ulang, tentu ada konsekuensinya," tegas dia.
Kapolres berharap
momentum ini menjadi cermin dan pengingat bagi seluruh personel agar lebih
berhati-hati menjaga sikap dan perilaku.
Ia mengingatkan kembali
sumpah serta tanggung jawab yang melekat pada setiap anggota Polri.Yakni
sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Belajarlah dari
peristiwa ini. Jadikan sebagai pelajaran pahit bahwa setiap tindakan memiliki
konsekuensi. Kita tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama
baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat," Pungkasnya.

0Komentar