SINGARAJA FM,-Ramainya pemberitaan terhadap seorang manajer marketing properti ternama asal Buleleng berinisial Gede S diduga menggelapkan dana milik konsumen di wilayah hukum Polres Gianyar ditepis oleh yang bersangkutan saat ditemui awak media di PN singaraja pada Selasa (30/09/2025).
Gede S yang sebelumnya
dilaporkan ke Polres Gianyar menyebut pelaporan atas dirinya atas dugaan
penggelapan sebagai pengalihan isu atas dirinya.
"Itu hanya
pengalihan isu," jawabnya singkat kepada bebrapa media yang mengkonfirmasi
kebenaran atas laporan perusahaan yang diduga kehilangan dana konsumen properti
ke pihak berwajib yang melibatkan dirinya.
Pihak Gede S juga
menyampaikan tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses hukum
sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dilain sisi
diketahui Polres Gianyar sudah memulai
penyidikan terkait kasus yang pertama kali dilaporkan oleh pemilik perusahaan.
Sang pemilik perusahaan
sebelumnya melaporkan kehilangan dana konsumen sebesar Rp10 juta? Itu baru
awal.
Bahkan kini Sat Reskrim
Polres Gianyar sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi.
“Untuk proses ditangani
Sat Reskrim sudah dinaikkan ke proses sidik dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres
Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya Pihak
Kejaksaan Negeri Gianyar dikonfirmasi juga mengaku hingga kini belum menerima
berkas perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Gianyar,
Nyoman Triarta Kurniawan.
“Ini perkaranya masih di penyidik. Berkas
belum masuk ke kejaksaan," tutur Triarta Kurniawan.
Kuasa hukum pelapor,
Anak Agung Gede Rai Parwata SH., menilai laporan awal baru membuka sebagian
kecil dari persoalan yang ada.
“Nilai Rp10 juta ini
baru hanya dari satu konsumen. Faktanya, ada puluhan konsumen lain yang juga
dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera
kami ajukan,” tegasnya.
Dalam laporan polisi
bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang masuk pada 1
September 2025, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP
tentang tindak pidana penggelapan.
Baik konsumen maupun
perusahaan mengharap sikap tegas, cepat dan transparansi dari kepolisian,
mengingat dugaan kerugian yang menimpa konsumen diperkirakan mencapai nilai
besar dan berulang dan berinbas kepada nama baik perusahaan atas ulah manager
properti Gede S.
Harapannya, penyidikan
ini bisa dirampungkan dan dilimpahkan kepihak kejaksaan sehingga dapat membuka
terang kasus dugaan penggelapan itu dan mencegah terulangnya praktik serupa di
kemudian hari.

0Komentar