TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direksi Perumda Pasar Buleleng

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direksi Perumda Pasar Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Penyelidikan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) berinisial IPS serta Direktur Operasional (Dirop) berinisial KJS dilaporkan melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya.

Laporan tersebut disampaikan oleh para staf melalui surat kaleng yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selasa (30/9/2025), Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut masih tertutup.Pihaknya menyatakan bahwa mereka telah memeriksa beberapa saksi hingga saat ini.  Namun demikian, pihaknya belum memberi tahu siapa yang telah diperiksa.

“Kita belum bisa beri komentar terlalu banyak karena masih tertutup. Tunggu hasilnya bagaimana nanti. Mudahan- mudahan cepat selesai,”jelasnya .

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan tetap aktif melakukan pemeriksaan saksi lainya. Selain itu, juga turun kelapangan untuk mengumpulkan data dan bukti.”Kita tetap melakukan pulbaket, puldata. Untuk bareng bukti masih masih rahasia, karena itu masuk materi. Tapi kita tetap tegak lurus,”imbuhnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau warga Buleleng untuk tidak ragu untuk melaporkan tindakan yang merugikan masyarakat, terutama terkait penggunaan dana pemerintah yang tidak sesuai dengan tujuan.

Sebelumnya diberitakan, Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng dinilai bersikap arogan dengan memanfaatkan jabatannya. Direktur Utama (Dirut) Berinisial IPS serta Direktur Operasional (Dirop) berinisial KJS diduga melakukan pelanggaran terkait tugas pokok dan fungsinya.

Perbuatan itu pun dilaporkan oleh para stafnya, melalui surat kaleng yang ditujukan langsung ke kepada Bupati dan Wakil Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ada 19 point aduan yang disampaikan, salah satunya pejabatnya telah semena-mena terhadap para staf, karena dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka.

Kemudian, dalam mencari kredit, seluruh pegawai dan pedagang diarahkan ke salah satu Bank BPR, dengan harapan untuk mendapatkan fee. Namun ironisnya, fee tersebut diduga tidak dimasukan sebagai pendapatan lain-lain perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.

Pembelian sarana upacara seperti banten selalu di mark up untuk tujuan tertentu. Dirut dan Dirop juga disebut selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya, tiap berkunjung ke unit-unit pasar. Padahal, Direksi sudah mendapatkan tunjangan operasional setiap bulan.

Dikonfirmasi pada hari Senin (29/9/2025), Dr. I Nyoman Sutjidra, bupati Buleleng, menyatakan bahwa dia belum menerima surat kaleng itu.  Namun, ia meminta dewan pengawas Perumda Pasar untuk melakukan tindakan segera. "Kalau memang ada keresahan di internal Perumda Pasar, akan kami ambil tindakan dan Dewan Pengawas pasti akan menyelidiki laporan itu."ujarnya.



0Komentar

sn
sn
Special Ads