SINGARAJA FM,-Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengamankan seorang pria berinisial KPW (34), warga Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 23 September 2025.
Kasat Reskrim Polres
Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan korban merupakan anak
dibawah umur berusia 15 tahun asal Desa Pelapuan. Tersangka yang diketahui
teman dekat kakak korban dan sering berkunjung ke rumah keluarga korban.
AKP Widura menjelaskan bahwa
pada hari kejadian Selasa, (23/9/2025), tersangka datang untuk mengambil barang
yang tertinggal. Saat korban mencarikan barang tersebut di kamarnya, tersangka
diduga mengikuti dan melakukan tindakan yang termasuk kategori pelecehan.
“Berdasarkan hasil
penyidikan, tersangka ini merupakan teman kakak kandung korban yang sering
berkunjung ke rumah keluarga korban. Peristiwa terjadi pada 23 September 2025,
saat tersangka datang untuk mengambil jaket miliknya yang tertinggal di rumah
korban,” ujar Jaya Widura, saat rilis pers di Mapolres Buleleng, Sabtu
(4/10/2025).
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal
15 tahun. Tersangka telah diamankan sejak 2 Oktober 2025 untuk proses hukum
lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres
Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan
anak-anak di bawah umur menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Polres Buleleng
berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, terutama
anak-anak. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat
mengganggu masa depan generasi muda. Karena itu kami akan memproses hukum
secara tegas,” ujar Kapolres.
Pihaknya mengimbau
masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa
kepedulian keluarga dan warga sangat penting agar kasus serupa dapat dicegah
sejak awal, serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal
mencurigakan.
0Komentar