SINGARAJA FM,-Aksi Bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di sebuah tempat kost di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Bahkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan sang ayah terhadap anakya itu sudah dua kali, hingga pelaku yang tidak lain ayah kandung korban dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres
Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura
mengatakan, peristiwa persetubuhan yang dilakukan IE (45) yang berasal
dari Kelurahan Kampung Kajanan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul
22.00 WITA di tempat kost yang dihuni pelaku bersama korban dan adik korban.
“Tersangka tiba-tiba
masuk kedalam kamar korban pada saat korban tidak berada di kamarnya, setelah
korban kembali ke kamarnya tersangka sudah tidak menggunakan pakaiannya
kemudian tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan
persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Jaya Widura.sabtu 4 Oktober 2025.
Widura menambahkan
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ,si korban merupakan anak kandung pelaku masih berusia 14 tahun, Pelaku melakukan perubahan bejat itu sebanyak dua
kali.
“ Persetubuhan yang
dilakukan oleh tersangka sudah 2 kali terjadi di kost mereka, yang kedua
terjadi pada sekira 1 minggu setelah kejadian pertama,” beber AKP Jaya Widura.
Widura mempertegas
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan IE terhadap anak kandungnya itu juga
disertai dengan ancaman dan kekerasan, bahkan adik korban yang berada dalam
satu kost tidak mengetahui perbuatan bejat sang ayah.
“Tersangka sebelum
melakukan persetubuhan terhadap korban melakukan kekerasan dengan cara memukul
korban agar korban mau untuk disetubuhi dan mengancam agar tidak memberitahukan
kepada orang lain. Bahkan adik korban tidak mengetahui kejadian tersebut,”
ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres Buleleng AKBP
Widwan Sutadi menegaskan, dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak
dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban anak yang
masih berusia 14 tahun menjadi perhatian khusus untuk dituntaskan.
“Kasus ini cukup ironis
karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Polres buleleng menegaskan
komitmennya untuk terus hadir dan bekerja maksimal dalam memberikan
perlindungan serta melakukan penindakan hukum terhadap berbagai bentuk
kejahatan, khususnya yang menjadikan kaum rentan, seperti wanita, anak-anak,
dan penyandang disabilitas sebagai korban,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.
Akibat perbuatan yang
dilakukan terhadap anak kandungnya itu, IE dijerat dengan pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perbuatan pelaku juga
dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk olah TKP dan juga
penyitaan barang bukti, selain itu terhadap korban juga dilakukan visum untuk
memastikan alat bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka di
rutanPolres Buleleng sejak tanggal 3 Oktober 2025.
0Komentar