TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bejat Ayah Gauli Anak Kandungnya di Kost

Bejat Ayah Gauli Anak Kandungnya di Kost

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Aksi Bejat  dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di sebuah tempat kost di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Bahkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan sang ayah terhadap anakya itu sudah dua kali, hingga pelaku yang tidak lain ayah kandung korban dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura  mengatakan, peristiwa persetubuhan yang dilakukan IE (45) yang berasal dari Kelurahan Kampung Kajanan dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA di tempat kost yang dihuni pelaku bersama korban dan adik korban.

“Tersangka tiba-tiba masuk kedalam kamar korban pada saat korban tidak berada di kamarnya, setelah korban kembali ke kamarnya tersangka sudah tidak menggunakan pakaiannya kemudian tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Jaya Widura.sabtu 4 Oktober 2025.

Widura menambahkan Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ,si korban  merupakan anak kandung pelaku  masih berusia 14 tahun, Pelaku  melakukan perubahan bejat itu sebanyak dua kali.

“ Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah 2 kali terjadi di kost mereka, yang kedua terjadi pada sekira 1 minggu setelah kejadian pertama,” beber AKP Jaya Widura.

Widura mempertegas Perbuatan persetubuhan yang dilakukan IE terhadap anak kandungnya itu juga disertai dengan ancaman dan kekerasan, bahkan adik korban yang berada dalam satu kost tidak mengetahui perbuatan bejat sang ayah.

“Tersangka sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban melakukan kekerasan dengan cara memukul korban agar korban mau untuk disetubuhi dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Bahkan adik korban tidak mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi menegaskan, dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban anak yang masih berusia 14 tahun menjadi perhatian khusus untuk dituntaskan.

“Kasus ini cukup ironis karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Polres buleleng menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan serta melakukan penindakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menjadikan kaum rentan, seperti wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas sebagai korban,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu, IE dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk olah TKP dan juga penyitaan barang bukti, selain itu terhadap korban juga dilakukan visum untuk memastikan alat bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rutanPolres Buleleng sejak tanggal 3 Oktober 2025.



0Komentar

sn
sn
Special Ads