SINGARAJA FM,-Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (8/10). Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng di tahun mendatang.
Dalam paparannya,
Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 disepakati
sebesar 2,6 triliun rupiah lebih, sedangkan belanja daerah direncanakan
mencapai 2,8 triliun rupiah lebih. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar
234,1 miliar rupiah yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Ia menegaskan
bahwa penyusunan anggaran daerah tetap berlandaskan pada hasil evaluasi
keuangan daerah (LKPD) dan masukan masyarakat, dengan fokus pada pemerataan
pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pelestarian nilai-nilai
budaya daerah.
“Rancangan APBD tahun
2026 ini disusun sesuai kesepakatan bersama, mengacu pada hasil LKPD dan
masukan masyarakat. Semua aspirasi itu akan kita terjemahkan dalam APBD 2026
agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujar Sutjidra.
Lebih lanjut, Bupati
Sutjidra menyoroti arah pembangunan Buleleng yang berfokus pada revitalisasi
kawasan heritage di Kota Singaraja, khususnya kawasan Tugu Singa yang menjadi
simbol titik nol sejarah Buleleng. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen
mengembalikan kawasan tersebut sebagai pusat warisan budaya yang merefleksikan
identitas dan sejarah panjang Buleleng.
“Dari sejarahnya,
kawasan Tugu Singa ini merupakan bagian penting dari perjalanan Buleleng. Di
sekitarnya terdapat Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede. Kawasan ini
harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga dengan sejarah
daerahnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam
sidang yang sama, Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini mengusulkan adanya penggabungan dan
pemisahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kajian teknis
dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali, agar struktur pemerintahan menjadi
lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Restrukturisasi OPD
tersebut, menurut Sutjidra, dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping
namun gesit dalam memberikan pelayanan publik. “Kita menginginkan OPD yang
tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih
efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.
Ia juga menambahkan
bahwa penataan kelembagaan ini memperhatikan potensi pendapatan daerah, dengan
pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan untuk memperkuat
kemandirian fiskal daerah. “Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara
mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan.
Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,”
ungkap Sutjidra.
Dengan disepakatinya
KUA dan PPAS 2026 serta pembahasan Ranperda restrukturisasi perangkat daerah,
Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap arah pembangunan dan tata kelola
pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, terukur, serta berdampak nyata bagi
kesejahteraan masyaraka.

0Komentar