SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersiap melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari langkah strategis membangun pemerintahan yang lebih gesit, efisien, dan sesuai arah visi-misi Bupati I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna.
Perubahan struktur
tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan
Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Bupati Sutjidra
menegaskan, penataan organisasi merupakan kebutuhan mendasar dalam
penyelenggaraan pemerintahan agar lebih terstruktur dan akuntabel.
“Kita tidak ingin OPD terlalu
gemuk. Harus ramping tapi gesit melayani masyarakat. Ini sudah kita
konsultasikan dengan Gubernur agar nantinya organisasi berjalan efektif dan
efisien,” ujarnya( 9/10).
Sutjidra menyebut,
penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah yang memberi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menata
struktur birokrasi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Ia menambahkan,
evaluasi perangkat daerah akan berdampak pada penggabungan, pemisahan, hingga
penyesuaian nomenklatur dinas. Hal ini juga diatur melalui Permendagri Nomor 99
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Tujuannya agar
pemerintah daerah taat asas dan norma dalam melakukan penataan. Organisasi
harus ideal dan mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik daerah
serta kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Berdasar kajian teknis
dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali maka materi muatan rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah mengatur penghapusan, penggabungan dan pemisahan perangkat
daerah.
“Dinas Kebudayaan
dengan Dinas Pariwisata digabung menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk urusan pemerintahan bidang pertanahan
diselenggarakan di Sekretariat Daerah pada Bagian Pemerintahan sehingga menjadi
Bagian Pemerintahan dan Pertanahan,” papar Sutjidra.
“Semua sudah kami bahas
secara matang. Nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi di masing-masing OPD
sudah disetujui oleh BKN. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan,” tandas
Sutjidra.

0Komentar