![]() |
Ketua Pansus II,Kadek Turkini,S.H, Pimpin Rapat di Ruang Komisi IV |
SINGARAJA FM,-Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat internal bersama anggota untuk membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Rapat resmi diadakan pada hari Senin (13/10/2025) siang di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng.
Ranperda tersebut adalah
upaya strategis dari DPRD untuk menciptakan sistem pemerintahan daerah yang
lebih terorganisir, efektif, dan akurat dengan menggunakan data desa dan
kelurahan yang tepat. Regulasi ini
dianggap penting sebagai dasar untuk membuat kebijakan pembangunan daerah yang
didasarkan pada keadaan lapangan.
Menurut Ni Kadek Turkini,
S.H., Ketua Pansus, pertemuan ini merupakan penyempurnaan materi dan subtansi
yang telah dibahas sebelumnya. Dia menyatakan bahwa ini akan menjadi langkah
kongkrit dalam tahapan diskusi yang akan datang.
“dalam pembahasan tadi
terdapat beberapa subtansi yang masih perlu mendapat penjelasan dan pembahasan,
sehingga perda ini betul -betul dapat mengakomodir kepentingan masyarakat itu
sendiri sesuai dengan kondisi riil di masing-masing desa, kedepan diharapkan
Perda ini tidak menjadi tumpang tindih ataupun bertentangan dengan ketentuan
diatasnya.” Ujarnya
Lebih lanjut disampaikan
Ketua Pansus Turkini, bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen
administratif semata, tetapi harus menghasilkan data yang valid, terukur, dan
dapat digunakan secara langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
“Data desa dan kelurahan
yang disusun harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat. Data ini
harus menjadi data riil, bukan data hasil copy-paste atau duplikasi dari sumber
lain. Artinya, pendataan harus dilakukan secara langsung, akurat, dan dengan
pendekatan yang presisi,” Imbuhnya.
0Komentar