SINGARAJA FM,-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng mengusulkan agar penyesuaian tarif pajak ditunda sementara waktu.Penundaan penyesuaian tarif pajak akan dilakukan setelah kondisi perekonomian mulai membaik.
Adapun rencana
penyesuaian pajak itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Hal itu terungkap saat
Pansus I DPRD Buleleng melakukan rapat kerja bersama instansi teknis
di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (15/9/2025).
Ketua Pansus I, Dewa
Nyoman Sukardina mengatakan, penundaan itu sejalan dengan instruksi dari
Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu tertuang jelas
dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14
Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut,
pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan
mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pembahasan Ranperda
kami sepakat untuk ditunda, sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut
dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting demi menjaga stabilitas
pemerintahan dan mencegah beban berlebih pada masyarakat, khususnya kelompok
berpenghasilan rendah,” tegas Sukardina.
Sukardina
mengatakanSebelumnya pemerintah berencana menyesuaikan tarif terhadap sejumlah
pajak dan objek retribusi daerah.Khusus pada sektor retribusi daerah, pemerintah
berencana mengajukan penyesuaian tarif retribusi di Rumah Potong Hewan.
"Pemerintah juga
berencana menambah objek wisata yang bisa menjadi objek pungutan
tiket retribusi"Ucapnya.
Meski ada penundaan,
Sukardina menyatakan DPRD Buleleng akan terus menjalin komunikasi intensif
dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar kebijakan pajak dan retribusi
yang diambil benar-benar sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat
Buleleng.
"Kedepannya kami
tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menentukan
kebijakan, karena hal seperti ini juga harus dipertimbangkan kondisi
perekonomian masyarakat itu sendiri"Pungkas Sukardina.

0Komentar