SINGARAJA FM,-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin oleh
Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, SH, dan turut dihadiri oleh anggota Pansus
II serta tim ahli DPRD Buleleng. Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Buleleng,
Bappeda, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi (Kominfo
Santi).
Dalam keterangannya,
Ketua Pansus II Ni Kadek Turkini menyampaikan bahwa Pansus telah menyepakati
substansi utama yang termuat dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, seluruh
masukan dari pihak eksekutif dapat diterima dan akan dibahas lebih lanjut dalam
forum internal Pansus.
“Pada prinsipnya, kami
telah sepakat terhadap muatan utama Ranperda ini. Namun, beberapa hal masih
perlu dipertajam dan disepakati secara internal, agar ketentuan dalam perda
nantinya benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Kadek
Turkini.
Selanjutnya, hasil
rapat bersama eksekutif ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal
Pansus II guna memfinalisasi masukan dan penyempurnaan sebelum Ranperda dibawa
ke tahap berikutnya.
0Komentar