SINGARAJA FM,- uan Polisi Pamong
Praja (Pol PP) Buleleng melakukan Peringatan secara langsung terhadap sebuah
usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Warga mengeluhkan
keberadaan usaha penyulingan cengkeh itu karena mengeluarkan asap hitam. Hal
itu dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan masyarakat.
Kasat Pol PP Buleleng,
I Gede Arya Suardana mengatakan, usaha yang terletak di Banjar Dinas Bingin
Banjah itu sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Perusahaan disebut
telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, belum mengantongi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai peruntukan.
Pada akhir tahun 2024
lalu, usaha itu sebenarnya sudah dikeluhkan warga. Pol PP pun datang ke lokasi
untuk memberikan pembinaan lisan.
Belakangan warga
kembali mengeluh karena melihat asap yang mengepul hitam dari cerobong asap.
Meski jauh dari kawasan
pemukiman, warga khawatir asap hitam yang pekat lama kelamaan akan berdampak
pada gangguan kesehatan.
Alhasil Pol PP kembali
mendatangi usaha tersebut. Kali ini, mereka bukan hanya memberikan pembinaan.
Tapi langsung memberikan peringatan.
Arya Suardana
menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus mereka perbaiki. Pertama
melengkapi KBLI sesuai dengan perizinan.
Kedua, pengusaha harus
memperbaiki tata kelola, sehingga usaha tidak menimbulkan asap hitam.
“Kami berikan waktu 15
hari kerja untuk melengkapi izin dan memperbaiki tata kelola,” kata Arya,
(27/8).
Lebih lanjut Arya
mengatakan, pihaknya merasa dilematis terkait keberadaan usaha tersebut.
Di satu sisi Pemkab
Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012
tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh.
Namun di sisi lainnya,
pengusaha berhasil mengantongi izin melalui sistem OSS (Online Single
Submission atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).
“Mereka sudah
mendapatkan izin lewat sistem OSS. Ini yang menjadi dilema. Kami kan tidak bisa
serta menutup usaha orang lain, apalagi sudah berizin,” ujarnya.
Untuk itu Pol PP
meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. Baik itu dari sisi perizinan maupun
tata kelola. Sehingga tidak memicu keluhan warga.
0Komentar