TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dikeluhkan Masyarakat Terkait Keberadaan Penyulingan  Daun Cengkeh,Pol PP Lakukan Sidak

Dikeluhkan Masyarakat Terkait Keberadaan Penyulingan Daun Cengkeh,Pol PP Lakukan Sidak

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,- uan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng melakukan Peringatan secara langsung terhadap sebuah usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Warga mengeluhkan keberadaan usaha penyulingan cengkeh itu karena mengeluarkan asap hitam. Hal itu dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, usaha yang terletak di Banjar Dinas Bingin Banjah itu sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Perusahaan disebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hanya saja, belum mengantongi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai peruntukan.

Pada akhir tahun 2024 lalu, usaha itu sebenarnya sudah dikeluhkan warga. Pol PP pun datang ke lokasi untuk memberikan pembinaan lisan.

Belakangan warga kembali mengeluh karena melihat asap yang mengepul hitam dari cerobong asap.

Meski jauh dari kawasan pemukiman, warga khawatir asap hitam yang pekat lama kelamaan akan berdampak pada gangguan kesehatan.

Alhasil Pol PP kembali mendatangi usaha tersebut. Kali ini, mereka bukan hanya memberikan pembinaan. Tapi langsung memberikan peringatan.

Arya Suardana menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus mereka perbaiki. Pertama melengkapi KBLI sesuai dengan perizinan.

Kedua, pengusaha harus memperbaiki tata kelola, sehingga usaha tidak menimbulkan asap hitam.

“Kami berikan waktu 15 hari kerja untuk melengkapi izin dan memperbaiki tata kelola,” kata Arya, (27/8).

Lebih lanjut Arya mengatakan, pihaknya merasa dilematis terkait keberadaan usaha tersebut.

Di satu sisi Pemkab Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh.

Namun di sisi lainnya, pengusaha berhasil mengantongi izin melalui sistem OSS (Online Single Submission atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

“Mereka sudah mendapatkan izin lewat sistem OSS. Ini yang menjadi dilema. Kami kan tidak bisa serta menutup usaha orang lain, apalagi sudah berizin,” ujarnya.

Untuk itu Pol PP meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang ada. Baik itu dari sisi perizinan maupun tata kelola. Sehingga tidak memicu keluhan warga.



  

0Komentar

sn
sn
Special Ads