SINGARAJA FM,-Guna meningkatkan akuntabilitas penyelengaraa pemerintah daerah dan juga sebagai Upaya penceggaahan Tindakan koorupsi yang terjadi di DPMPTSP kab.Buleleng ,diselenggarakan sosialisasi terkait dengan tindak pidana grafitasi ,suap pemerasan bertempat ruang rapat DPMPTSP Kab.Buleleng ,selasa 26,Agustus 2025.
Dalam sosialisasi ini
dipimpin oleh sekertaris Dinas PMPTSP dan sebagai peserta ialah seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf di
lingkungan DPMPTSP Kabupaten Buleleng mendengarkan
sosialisasi yang diberikan oleh Tim Sosialisasi dari Ispektorat Daerah
Kabupaten Bueleleng .
Sekertaris DPMPTSP
Ketut Agus Widi Sanjaya, SIP, MM mewakili PLT Kepala DPMPTSP menyapaikan
sosialisasi ini secara garis besar membahas terkait tindak pidana gratifikasi,
suap dan pemerasan. Secara kaidah hukum tindak pidana korupsi diatur jelas
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah mengalami beberapa perubahan signifikan.
“ kami sebagai instansi
menyambut dengan baik pemberian pemahaman
yang dilakukan oleh ispektoratkabpaten buleleng sebagai pencegahan penyalah gunaaan wewenang
Ketika melakukan pekerjaan sehingga dapat menyebabkan kerugaian negara “ucap
agus.
Agus menambahkan ada
beberapa cara yang dapat dilakukan guna melakukan pengaduam jika ditemui adanya
dugaan korupsi baik secara manual maupun secara digital ,untuk mempermudah
kedepanya jika ditemui dugaan .
“ Dalam sosialisasi ini
pula jugaDisampaikan juga terkait dengan Whistleblowing System atau WBS (Sistem
Pelaporan Pelanggaran) sebagai ranah untuk melakukan pengaduan adanya indikasi
tindak korupsi. Melalui adanya sosialisasi Anti Korupsi hari ini diharapkan
dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran untuk menghindari
praktek korupsi dan melaporkan apabila menemukan adanya praktek
gratifikasi,”Terang agus .

0Komentar