SINGARAJA FM,-Warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kepolisian Resor Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (12/8/2025). Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah negara di wilayah Bukit Ser, Desa Pemuteran.
Rombongan warga, yang
didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus), datang
dengan menumpangi truk. Mereka membentangkan spanduk untuk mendukung penegak hukum
dalam memerangi korupsi dan mafia tanah.
Di Mapolres Buleleng,
mereka diterima langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Dalam
pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus
Bukit Ser secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Ia juga
mengonfirmasi bahwa kasus ini baru saja kembali dilimpahkan dari Polda ke
Polres Buleleng.
“Kasus ini kembali resmi
kami tangani. Kami akan menindaklanjuti sesuai masukan dan hasil ekspos dengan
Polda,” ujarnya.
AKBP Widwan
mengungkapkan, Polres akan segera menggelar perkara untuk membahas alternatif
pasal demi mempercepat proses hukum. Ia menegaskan, penyelidikan akan
menentukan jenis tindak pidana yang terjadi serta siapa pihak yang bertanggung
jawab.
“Nanti, kalau dalam
penyelidikan ditemukan tindak pidana, akan naik ke tahap penyidikan.
Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada pihak yang memiliki niat jahat atau
yang diuntungkan,” tegasnya.
Warga berlanjut ke Kantor
Kejari Buleleng setelah meninggalkan Polres.
Anthonius Sanjaya Kiabeni, ketua Badan Eksekutif LSM Genus, menyatakan
bahwa mereka hadir untuk mempertanyakan dokumen pendapat hukum (LO) yang
berkaitan dengan kasus tersebut.
“Masalah digunakan atau tidak, itu ranah
pemerintah daerah. LO ini kajian yuridis karena menyangkut tata ruang yang
semestinya dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan oknum,” katanya.
Antonius juga menekankan
izin untuk membangun vila yang disebut belum dimiliki. Ia menambahkan, Komisi I
DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum akan segera mengeluarkan rekomendasi
terkait kasus ini “Kami meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum. Kami minta
aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” tutup Anton.
0Komentar