TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Datangi Kejaksaan dan Polres Buleleng,Warga Tuntut Kejelasan Kasus Bukit Ser

Datangi Kejaksaan dan Polres Buleleng,Warga Tuntut Kejelasan Kasus Bukit Ser

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kepolisian Resor Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (12/8/2025).  Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah negara di wilayah Bukit Ser, Desa Pemuteran.

Rombongan warga, yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus), datang dengan menumpangi truk. Mereka membentangkan spanduk untuk mendukung penegak hukum dalam memerangi korupsi dan mafia tanah.

Di Mapolres Buleleng, mereka diterima langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus Bukit Ser secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus ini baru saja kembali dilimpahkan dari Polda ke Polres Buleleng.

“Kasus ini kembali resmi kami tangani. Kami akan menindaklanjuti sesuai masukan dan hasil ekspos dengan Polda,” ujarnya.

AKBP Widwan mengungkapkan, Polres akan segera menggelar perkara untuk membahas alternatif pasal demi mempercepat proses hukum. Ia menegaskan, penyelidikan akan menentukan jenis tindak pidana yang terjadi serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Nanti, kalau dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana, akan naik ke tahap penyidikan. Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada pihak yang memiliki niat jahat atau yang diuntungkan,” tegasnya.

Warga berlanjut ke Kantor Kejari Buleleng setelah meninggalkan Polres.  Anthonius Sanjaya Kiabeni, ketua Badan Eksekutif LSM Genus, menyatakan bahwa mereka hadir untuk mempertanyakan dokumen pendapat hukum (LO) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 “Masalah digunakan atau tidak, itu ranah pemerintah daerah. LO ini kajian yuridis karena menyangkut tata ruang yang semestinya dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan oknum,” katanya.

Antonius juga menekankan izin untuk membangun vila yang disebut belum dimiliki. Ia menambahkan, Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini “Kami meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum. Kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” tutup Anton.



0Komentar

sn
sn
Special Ads