TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tak Mau Tanggungjawab Atas Kehamilan Sang Pacar Pemuda Di kecamatan Gerokgak Dilaporkan ke Polisi

Tak Mau Tanggungjawab Atas Kehamilan Sang Pacar Pemuda Di kecamatan Gerokgak Dilaporkan ke Polisi

Daftar Isi
×

SINGARAJAFM,-Apa yang dilakukan oleh seorang Pemuda Asal salah satu Desa yang berasal dari kecamatan Gerokgak Tidak untuk ditiru, Menjadi seorang laki -laki seharusnya bertanggung jawab .

Namun Tidak bagi KAS Pemuda berusia 19 Tahun Ini harus berurusan dengan polisi karena tidak mau bertanggung jawab atas hubungan yang dilakukan oleh nya bersama Sang Kekasih yang KAD yang berusia 18 Tahun ,hingga KAD Hamil.

Akibat dari KAS yang tak mau bertanggung jawab KAD bersama keluarga melaporkan KAS ke aparat kepolisian atas perbuatannya hingga menyebabkan sang kekasih hamil tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menuturkan Peristiwa bermula saat KAS dan KAD menjalin hubungan asmara. Mereka berpacaran sejak bulan Agustus lalu.

"Keduanya berpacaran terlalu jauh, sehingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Singkat cerita, KAD pun hamil.Saat tahu pacarnya hamil, KAS awalnya menyatakan bersedia bertanggung jawab. Seiring berjalannya waktu, hingga usia kehamilan masuk usia 5 bulan kandungan, KAS tak juga bertanggung jawab."ucap Yohana Jumat 12/07.

Yohana Menambahkan Sekitar bulan Desember 2024 keluarga KAD pun mendatangi KAS untuk meminta komitmen. Tapi saat itu KAS menolak bertanggung jawab. Alasannya keluarga KAS bangkrut. Dia juga meminta hasil tes DNA untuk membuktikan bahwa bayi itu benar miliknya.Sejak  KAS tidak lagi menghubungi KAD maupun keluarga. Bahkan hingga sang bayi lahir, KAS menghilang tanpa jejak.

"Tak terima dengan peristiwa tersebut, pihak keluarga memutuskan melapor ke polisi. Laporan itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI."Tambah Yohana

Diakhir Penjelasan Yohana menambahkan Terkait peristiwa tersebut, laporan kini telah ditindaklanjuti polisi. Kini laporan tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk hasil lebih lanjut kita serahkan ke unit PPA untuk melakukan penyelidikan jika memang nantinya ditemukan pelanggaran KAS dapat diberikan sanksi Hukuman Penjara"Pungkas Yohana .

 


0Komentar

sn
sn
Special Ads