SINGARAJAFM,-Apa yang dilakukan oleh seorang Pemuda Asal salah satu Desa yang berasal dari kecamatan Gerokgak Tidak untuk ditiru, Menjadi seorang laki -laki seharusnya bertanggung jawab .
Namun Tidak bagi KAS
Pemuda berusia 19 Tahun Ini harus berurusan dengan polisi karena tidak mau
bertanggung jawab atas hubungan yang dilakukan oleh nya bersama Sang Kekasih
yang KAD yang berusia 18 Tahun ,hingga KAD Hamil.
Akibat dari KAS yang
tak mau bertanggung jawab KAD bersama keluarga melaporkan KAS ke aparat
kepolisian atas perbuatannya hingga menyebabkan sang kekasih hamil tersebut.
Kasi Humas Polres
Buleleng Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menuturkan
Peristiwa bermula saat KAS dan KAD menjalin hubungan asmara. Mereka
berpacaran sejak bulan Agustus lalu.
"Keduanya
berpacaran terlalu jauh, sehingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Singkat cerita, KAD pun hamil.Saat tahu pacarnya hamil, KAS awalnya
menyatakan bersedia bertanggung jawab. Seiring berjalannya waktu, hingga usia
kehamilan masuk usia 5 bulan kandungan, KAS tak juga bertanggung
jawab."ucap Yohana Jumat 12/07.
Yohana Menambahkan
Sekitar bulan Desember 2024 keluarga KAD pun mendatangi KAS untuk meminta
komitmen. Tapi saat itu KAS menolak bertanggung jawab. Alasannya keluarga KAS
bangkrut. Dia juga meminta hasil tes DNA untuk membuktikan bahwa bayi
itu benar miliknya.Sejak KAS tidak lagi
menghubungi KAD maupun keluarga. Bahkan hingga sang bayi lahir, KAS menghilang
tanpa jejak.
"Tak terima dengan
peristiwa tersebut, pihak keluarga memutuskan melapor ke polisi. Laporan itu
terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES
BULELENG/POLDA BALI."Tambah Yohana
Diakhir Penjelasan
Yohana menambahkan Terkait peristiwa tersebut, laporan kini telah
ditindaklanjuti polisi. Kini laporan tengah ditangani Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng untuk pendalaman dan
penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk hasil lebih
lanjut kita serahkan ke unit PPA untuk melakukan penyelidikan jika memang
nantinya ditemukan pelanggaran KAS dapat diberikan sanksi Hukuman
Penjara"Pungkas Yohana .
0Komentar