SINGARAJA FM,-Buntut dari kecelakaan maut yang melibatkan truk molen yang menabrak patung dan mengakibatkan 1 Korban jiwa didesa Kubutanban Sopir dari Truk Molen DK 8138 AT Irin Supandi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara .
Kasat Lantas Polres
Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil
pemeriksaan teknis dari tim ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng. Yang mana
tim ahli menemukan kegagalan fungsi pengereman pada truk molen, akibat tabung angin
kosong.
"Dari Hasil
Pemeriksaan diketahui bahwa penyebab kecelakaan tersebut Karena tabung angin
pada sistem pengereman terjadi kekosongan, sehingga mengakibatkan gangguan
fungsi pengereman alias rem blong," jelasnya Bachtiar
Bactiar menambahkan Mengetahui
pengereman tidak berfungsi, sopir truk melakukan berbagai cara untuk
meminimalisir korban lain. Sehingga ia menabrakkan kendaraan ke patung Ganesha
agar berhenti.
"Sayangnya saat
truk meluncur akibat rem blong, truk sempat menabrak Nyoman Budiasa, yang saat
itu sedang duduk di atas motornya. Ia bahkan terpental sejauh 10 meter hingga
meninggal dunia. Pasca tragedi kecelakaan, Irin Supandi telah ditahan di
Satlantas Polres Buleleng. Ia disangkakan Pasal 304 ayat (4) Undang-undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Sebab kecelakaan ini
mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.
Bactiar menambahkan
pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan
bukti-bukti lain maupun hasil interogasi. Salah satu faktor pendukung karena
kurangnya perawatan pada kendaraan.
"Berdasarkan hasil
pemeriksaan dari rekan Dishub Buleleng, memang terakhir kali dilakukan uji KIR
tahun 2020. Sampai saat ini belum ada uji KIR lagi terkait kendaraan
tersebut," Pungksnya.
0Komentar