SINGARAJA FM,-Teka teki Pelaku Pembunuhan Lansia yang berasal dari Desa Selat , Kecamatan Suka Sada, Kabupaten Buleleng akhirnya terungkap, tersangka merupakan SY (27) yang bertempat tinggal tidak jauh dari korban.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat dikonfirmasi
awak media mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025)pekan
lalu. Namun dilaporkan pada Senin (21/7/2025),Setelah
menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan
terhadap tersangka.
"Polisi berhasil menangkap
tersangka pembunuhan itu pada Selasa (22/7/2025). Tersangka diketahui
berinisial SY, 27 tahun. Dia tinggal tak jauh dari rumah korban. Bahkan dia
juga bekerja di usaha milik korban.Pelaku ini kenal dengan korban. Korban ini
saudagar cengkeh. Jadi pelaku ikut bekerja di tempat usaha korban, dari hasil
pemeriksaan pelaku positif menggunakan Narkoba” jelas Widwan di Polres
Buleleng, Kamis (24/7/2025).
Menurut Widwan,
tersangka yang merupakan orang dekat korban yang sudah mengetahui situasi dan
kondisi rumah yang dalam kondisi sepi. Karena saat itu ada upacara kedukaan di
dekat rumah korban.
"Tersangka masuk
ke rumah korban pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Dia
leluasa masuk, karena pintu rumah tidak dikunci.Diduga karena takut aksinya
ketahuan, tersangka membekap korban menggunakan bantal. Dia kemudian mencari
kunci brankas.Setelah mendapatkan kunci, dia menguras perhiasan dan uang tunai
yang disimpan di dalamnya. Ada uang tunai dan perhiasan, kerugian ratusan
juta,” kata Widwan.
Lebih lanjut Widwan
mengatakan, polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Ternyata hasil
tes urine tersangka SY positif mengandung senyawa amphetamine, atau senyawa
yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
" tersangka nekat
mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Sebagian lagi
digunakan untuk membeli HP dan pelaku saat dilakukan test urine positif
menggunakan narkoba Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3
KUHP subsider pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."ucap
Widwan.
0Komentar