SINGARAJA FM,-Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menyepakati untuk menggunakan pendekatan
restorative justice untuk menyelesaikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana, juga
berkomitmen untuk tidak menerima kiriman sampah dari 19 desa di sekitarnya
lagi.
Menurut Gede Arya
Suardana, Kepala Satpol PP Buleleng, kesepakatan tersebut dicapai dalam
pertemuan yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025). Pertemuan tersebut melibatkan
Camat Seririt, Dinas Lingkungan Hidup, Perbekel setempat, dan pemilik TPA
Sudiarjana. “Dalam pertemuan itu, kami sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke
pengadilan, mengingat ada permohonan restorative justice dari kuasa hukum
pemilik lahan,” katanya.
Dalam pertemuan itu,
Sudiarjana menandatangani empat perjanjian. Salah satunya adalah bahwa dia akan
berhenti menerima sampah dari Desa Pangkungparuk dan 19 desa lainnya. Ia diminta untuk menghentikan pembakaran
sampah yang sebelumnya mengganggu warga sekitar dan hanya menerima urugan tanah
atau material bangunan untuk keperluan perataan lahan.
“Selanjutnya, mengelola
sisa sampah yang masih tersisa di lahan TPA sesuai aturan dan standar
pengelolaan lingkungan yang berlaku dan akan disidangkan ke pengadilan jika
melanggar kesepakatan,”imbuhnya.
Dalam tindakan lebih
lanjut, 19 desa yang sebelumnya membuang sampah mereka ke tempat pembuangan
sampah ilegal kini diarahkan ke tempat pembuangan sampah alternatif yang
terletak tepat di sebelah lahan Sudiarjana. Menariknya, tempat pembuangan
sampah alternatif tersebut juga dimiliki oleh keluarga Sudiarjana, tetapi telah
dilatih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan dikelola secara lebih profesional.
“TPA yang sah ini sudah dilengkapi dengan bank sampah. Proses pemilahan dilakukan dengan baik, dan limbah yang tidak bisa diolah akan ditimbun agar tidak menimbulkan gas berbahaya,” katanya.
0Komentar