TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Satpol PP dan Pemilik Lahan Sepakat Kasus TPA Ilegal di Seririt Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Satpol PP dan Pemilik Lahan Sepakat Kasus TPA Ilegal di Seririt Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menyepakati untuk menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.  Pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana, juga berkomitmen untuk tidak menerima kiriman sampah dari 19 desa di sekitarnya lagi.

Menurut Gede Arya Suardana, Kepala Satpol PP Buleleng, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat (18/7/2025). Pertemuan tersebut melibatkan Camat Seririt, Dinas Lingkungan Hidup, Perbekel setempat, dan pemilik TPA Sudiarjana. “Dalam pertemuan itu, kami sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan, mengingat ada permohonan restorative justice dari kuasa hukum pemilik lahan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Sudiarjana menandatangani empat perjanjian. Salah satunya adalah bahwa dia akan berhenti menerima sampah dari Desa Pangkungparuk dan 19 desa lainnya.  Ia diminta untuk menghentikan pembakaran sampah yang sebelumnya mengganggu warga sekitar dan hanya menerima urugan tanah atau material bangunan untuk keperluan perataan lahan.

“Selanjutnya, mengelola sisa sampah yang masih tersisa di lahan TPA sesuai aturan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku dan akan disidangkan ke pengadilan jika melanggar kesepakatan,”imbuhnya.

Dalam tindakan lebih lanjut, 19 desa yang sebelumnya membuang sampah mereka ke tempat pembuangan sampah ilegal kini diarahkan ke tempat pembuangan sampah alternatif yang terletak tepat di sebelah lahan Sudiarjana. Menariknya, tempat pembuangan sampah alternatif tersebut juga dimiliki oleh keluarga Sudiarjana, tetapi telah dilatih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan dikelola secara lebih profesional.

 “TPA yang sah ini sudah dilengkapi dengan bank sampah. Proses pemilahan dilakukan dengan baik, dan limbah yang tidak bisa diolah akan ditimbun agar tidak menimbulkan gas berbahaya,” katanya. 



0Komentar

sn
sn
Special Ads