SINGARAJA FM,-Kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau merugikan negara, petani hingga konsumen.
“YLKI mendukung untuk
pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok
beras, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia
beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, dikutip dari kantor berita Antara,
Minggu (27/7/2025).
Ia mengatakan, YLKI
menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan
penindakan tersebut.
“YLKI akan tetap
mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi
negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan
(beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujar dia.
Hal itu merupakan
pelanggaran berat hak konsumen, apalagi beras komoditas pangan esensial bagi
konsumen, katanya, menegaskan. “Jadi ini termasuk dalam hak fundamental
konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” katanya.
Dia menyebutkan ancaman
pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Hal
itu berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Lebih lanjut dia
mengatakan tindak pengoplosan komoditas tersebut dapat menurunkan kepercayaan
konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Konsumen tidak mendapatkan haknya
dengan kualitas beras yang tidak sesuai. “Pada dasarnya konsumen berhak untuk
menuntut ganti rugi secara materil dan immateril ,” ujar dia.
Niti menyarankan
perlunya penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai
pasok beras. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan
pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium
untuk melakukan quality control.
“Pengawasan ‘post
market’ ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan
melakukan pengawasan secara berkala,” tuturnya.
Ia mengatakan peran
konsumen juga sangat penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras.
Menurut dia, konsumen
bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di
lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk hadirnya
masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat sehingga dilakukan penindakan
oleh pemerintah.
“Dalam UU Perlindungan
Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan
pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung
konsumen,” kata Niti.
Sebelumnya, Kapolda
Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan
tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak
kejahatan yang merugikan konsumen.
Ia mengatakan operasi
yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7),
mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.
Pertama, pelaku
mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian
dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari
Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira,
Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Barang bukti yang
disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi
beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang
jahit.
“Negara sudah
memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan
sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang
membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f,
serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda
maksimal Rp2 miliar

0Komentar