SINGARAJA FM,-Karyawan PT Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 berinisial GKS harus berurusan dengan pihak kepolisian Penyebab nya pria berusia 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,85 miliar.
Kasi Humas) Polres
Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan GKS dilaporkan pada Kamis
(17/7/2025). Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan GKS ,
pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"(Dugaan korupsi
GKS) sesuai Laporan Polisi:Lp/A/6/Vii/2025/Spkt.Satreskrim/Polres
Buleleng/Polda Bali tanggal 17 Juli 2025,)dan masih dipelajari oleh pihaknya
untuk mengambil langkah kedepan"ujar Yohana, Minggu (20/07)
Yohana menuturkan,
berdasarkan laporan polisi, GKS menjabat Kepala Bagian Operasional PT Bank BPR
Buleleng 45. Ia diduga telah mengambil dan menggunakan uang kas bank yang
tersimpan di brankas untuk kepentingan pribadi.
GKS telah mengambil uang mencapai Rp 2,85 miliar. Aksi itu dilakukan oleh GKS secara berturut-turut selama setahun, yakni dari April 2024 sampai April 2025. Menurut Yohana, berdasarkan laporan ke Polres Buleleng, GKS mengambil uang bank dipakai untuk berjudi sabung ayam.
"Bahwa untuk
menyiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debit dan kredit
kemudian GKS membuatkan pencatatan transaksi pada sistem aplikasi/core bank
system," Pungkas Yohana .
0Komentar