SINGARAJA FM,-Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi digelar di Jembrana, Buleleng, dan Karangasem pada 15 dan 16 Juli 2025. Hasilnya, ada empat WNA yang diamankan.
Operasi tersebut
menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian,
seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan. Dari empat WNA yang
diamankan, satu orang berasal dari Prancis, yakni TYA (43) dan tiga lainnya
merupakan warga China.
Plt Kepala Kantor
Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan TYA langsung
dideportasi dan dicegah masuk Indonesia lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 75
ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
"TYA terbukti
melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk
biaya sewa tempat workshop," ujar Kusuma saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025)
TYA dideportasi pada
Jumat hari ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dengan
penerbangan Air Asia D7 799.
Sementara tiga warga
China yang diamankan masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23).
Menurut Kusuma, mereka masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih
lanjut oleh petugas.
Kusuma Putra menegaskan
operasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di
Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin
menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara
legal, tapi kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar
aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,"
jelas Kusuma
Selain bertujuan
menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus,
petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin
tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.
Untuk pelanggaran
berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa
dokumen sah, WNA bersangkutan ditindak sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
"Kami mengajak
masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang
melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara
pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,"
Pungkasnya
0Komentar