TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Langgar Izin Tinggal WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Langgar Izin Tinggal WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Langgar ketentuan izin tinggal Dua Orang WNA asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Singaraja karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia yang mana mereka menggunakan izin tinggal kunjungan namun dimanfaatkan untuk melakukan Bisnis di Indonesia

Keduanya berinisial LAH (32) dan CWK (32). Dua WNA Malaysia ini berkunjung ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan. Artinya, mereka tidak diizinkan untuk bekerja di wilayah Indonesia , Keduanya merupakan Pasangan Suami istri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian tersebut.Mulanya, dua WNA ini terjaring pada operasi siber yang dilakukan oleh Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025. 

"Keduanya diamankan saat tengah dilakukan operasi Mereka diamankan karena terbukti terlibat bisnis yakni menjadi instruktur selam di Karangasem. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan pemasaran aktivitas menyelam di sosial media," ungkap Saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025). 

Hendra menambahkan Atas temuan itu, pihaknya  segera mendatangi keduanya untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui jika keduanya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan, sehingga dilarang melakukan aktivitas pekerjaan. 

Keduanya selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Kamis (3/7/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Tindakan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Hendra.

Hendra menegaskan, pihak Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Imigrasi Singaraja, yakni di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada.

Ia juga mengimbau pada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. 

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia," tandasnya.

 


0Komentar

sn
sn
Special Ads