SINGARAJA FM,-Permasalahan yang melibatkan pengelolaan TPA Ilegal didesa Pangkung Paruk nampaknya terus bergulir setelah sebelumnya berkas perkara Tipiring tersebut dikembalikan oleh pengadilan negeri Singaraja karena kurang lengkap
Kepala Satpol PP
Buleleng Gede Arya Suardana menjelaskan TPA ilegal tersebut telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Suardana menegaskan
penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa
dirugikan akibat aktivitas pembuangan sampah terbuka (open dumping) di lokasi
tersebut. Sebelum itu, Satpol PP juga telah melayangkan surat peringatan (SP)
sebanyak tiga kali kepada pengelola.
"Kami sudah memberikan
peringatan hingga SP ketiga, akan tetapi
kegiatan pembuangan sampah secara terbuka tetap berlangsung dan seperti tidak
dihiraukan apa yang sudah kami sampaikan sehingga kami ambil langkah tegas dengan menghentikan
sementara operasional TPA tersebut," ujar Arya Suardana, Kamis (3/7/2025).
Suardana mengungkapkan
praktik open dumping berbahaya bagi lingkungan karena sampah tidak dipilah
maupun ditimbun dengan tanah. Hal ini menyebabkan gas metana dari tumpukan
sampah mudah terbakar. Walhasil, hal itu memicu kemunculan asap yang mengganggu
warga sekitar.
"Kami memahami
niat menyediakan tempat pembuangan, tapi pelaksanaannya menyalahi aturan. Tanpa
pengurukan tanah, gas metana bisa keluar dan terbakar oleh panas matahari atau
tersulut angin, menyebabkan asap. Itu yang sangat dikeluhkan warga,"
urainya.
Menurut Suardana,
sekitar 60 warga juga telah menandatangani petisi sebagai dasar untuk
menghentikan aktivitas di TPA ilegal tersebut. Warga mengeluhkan munculnya asap
pekat, bau menyengat, serta dugaan pencemaran sumber air akibat air rembesan
dari sampah.
"Jangan
mengesampingkan petisi dari masyarakat Banjarasem dan Pangkungparuk, ada 60
orang," ujarnya
Plt Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, setali tiga
uang. Ia menekankan pembuangan sampah secara terbuka berdampak serius pada
kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat.
"Ini juga
menimbulkan potensi penyebaran vektor penyakit serta gangguan ketertiban
masyarakat," terang Aryana.
Aryana menjelaskan
pengelolaan sampah harus merujuk pada kerangka hukum nasional dan daerah.
Termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6
Tahun 2018.
Menurutnya, lokasi TPA
harus memiliki izin resmi, dokumen analisis dampak lingkungan (amdal),
fasilitas pemilahan sampah, serta sistem pengolahan air lindi yang memadai.
Saat ini, DLH Buleleng tengah merancang tindak lanjut jangka panjang guna
mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Kami harap
masyarakat turut aktif mendukung pengelolaan sampah yang baik demi menjaga
kesehatan lingkungan dan kualitas hidup bersama," pungkas Putra Aryana
Sebelumnya PN Singaraja
Mengembalikan Berkas Tipiring Terkait dengan adanya TPA Ilegal yang ada di desa
Pangkung Paruk Singaraja karena kurang lengkap dan dimohon untuk pengelengkapan
berkas oleh satpol PP Buleleng.
0Komentar