TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Kadis DPMPTSP Buleleng Mulai Diadili Terkait Kasus Rumah Subsidi

Kadis DPMPTSP Buleleng Mulai Diadili Terkait Kasus Rumah Subsidi

Daftar Isi
×

SINGARAJA DM,-I Made Kuta, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar atas tuduhan pemerasan proses perizinan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada Selasa (1/7/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa, JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk. menjelaskan peristiwa yang diduga dilakukan oleh terdakwa Made Kuta saat dia menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Buleleng.

Selain itu, banyak nama korban yang diduga dimintai uang secara paksa oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah Buleleng juga diungkapkan.

Jaksa menjelaskan bahwa Kuta diangkat sebagai Kadis berdasarkan SK Bupati Buleleng, bersama dengan terdakwa Ngakan Anom Diana K.N., S.T., yang diangkat sebagai Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Terdakwa ini juga dilakukan penuntutan dalam kasus lain.

JPU menyimpulkan bahwa terdakwa diduga melakukan pemaksaan permintaan uang dengan menggunakan jabatannya, khususnya terkait dengan persyaratan dasar perizinan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Persetujuan Lingkungan. Menurut JPU, terdakwa secara tanpa hak telah meminta biaya kepada masyarakat, baik individu maupun organisasi yang mengajukan izin prinsip PKKPR/KKPR, yang seharusnya tidak membutuhkan biaya.

Dalam tindakannya, dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.117.043.000 dan Ngakan Anom Dian Kesuma Negara sebesar Rp 568.700.000.



 

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads