SINGARAJA DM,-I Made Kuta, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar atas tuduhan pemerasan proses perizinan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada Selasa (1/7/2025).
Di hadapan majelis
hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa, JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee
Wisnhu Diputera, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk. menjelaskan peristiwa yang
diduga dilakukan oleh terdakwa Made Kuta saat dia menjabat sebagai Kadis
DPMPTSP Buleleng.
Selain itu, banyak nama
korban yang diduga dimintai uang secara paksa oleh terdakwa yang saat itu
menjabat sebagai kepala daerah Buleleng juga diungkapkan.
Jaksa menjelaskan bahwa
Kuta diangkat sebagai Kadis berdasarkan SK Bupati Buleleng, bersama dengan
terdakwa Ngakan Anom Diana K.N., S.T., yang diangkat sebagai Jabatan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Terdakwa ini
juga dilakukan penuntutan dalam kasus lain.
JPU menyimpulkan bahwa
terdakwa diduga melakukan pemaksaan permintaan uang dengan menggunakan
jabatannya, khususnya terkait dengan persyaratan dasar perizinan untuk
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Persetujuan Lingkungan.
Menurut JPU, terdakwa secara tanpa hak telah meminta biaya kepada masyarakat,
baik individu maupun organisasi yang mengajukan izin prinsip PKKPR/KKPR, yang
seharusnya tidak membutuhkan biaya.
Dalam tindakannya, dia
memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.117.043.000 dan Ngakan Anom Dian Kesuma
Negara sebesar Rp 568.700.000.
0Komentar