SINGARAJA FM,-Dua orang yang didakwa dalam kasus rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, I Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Ngakan Anom Diana K.N., S.T., yang bekerja di bagian Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, akan kembali disidangkan pada Selasa (29/7/2025).
Jaksa penuntut umum
(JPU) dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk.,
menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.
Ada empat saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebagian besar dari mereka adalah pihak pengembang atau developer.
Para saksi yang dihadirkan adalah Luh Putu Swati (CV Bali Amertha), Gede Agus Putra Wirawan (CV Putra Property), Made Wedastra Utama (PT Anugraha Tama Propertindo) dan I Dewa Made Suwitra (pensiunan ASN).
Saksi Luh Putu mengakui
ada adanya “pembayaran” di luar kantor perizinan, yakni ada diminta Rp 15 juta
dan ada Rp 35 juta.
Saksi di depan persidangan mengakui urus izin ke Pemkab Buleleng yakni urus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pihak perusahaan sejatinya sudah mengurus izin sesuai dengan sistem, termasuk persyaratan hingga melakukan upload.
Izin yang diurus ada di Jineng Dalem dan di Tejakula.
Saksi Gede Agus Putra
Wirawan justeru mengurus izin KKPR sendiri. “Karena urus sendiri, prosesnya
jadi lama, sekitar dua bulanan,” ucapnya.
Sedangkan terkait PBG
yang urus adalah timnya. Seiring perjalanan dia mengaku sempat terjadi debat
dengan terdakwa Anom karena adanya perbedaan atau perubahan sistem.
Saksi Made Wedastra
mengaku pada 2017 ajukan izin prinsip yang sekarang disebut KKPR. Saksi urus
izin sendiri, dan izin keluar yang salah satunya berlokasi di Kubutambahan.(KMB)
0Komentar